Saturday, March 2, 2013

4 Siswa SMP yang setubuhi teman terancam 15 tahun penjara

Polisi telah menangkap empat dari lima pemuda yang diduga telah menyetubuhi Bunga (16) siswi SMP yang tinggal di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten. Keempat pemuda bejat itu berinisial EK, HL, HD dan HN.

"Kita membekuk pelaku berdasarkan laporan warga, bahwa adanya laporan anak di bawah umur disetubuhi atau dicabuli," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Fredya Triharbakti, Sabtu (2/3).

Mereka dibekuk di rumah masing-masing di Kecamatan Petir , Kabupaten Serang, Banten, Jumat (1/3) malam. Satu lagi berinisial IM masih buron.

"Untuk sementara masih pendalaman, kita akan konfrontir  keterangan korban dan pelaku untuk pemeriksaan ke depan," jelasnya.

Pelaku masih berstatus pelajar dengan usia rata-rata 14 sampai 15 tahun. Akibat perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 81 ayat 1 junto 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan kurungan penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," tegas Fredya.

Secara terpisah, orang tua Bunga berharap polisi menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku.

"Kalau benar terbukti, saya menyesali perlakuan mereka terhadap putri saya. Anak saya yang tadinya putih sekarang menjadi hitam," ujar orang tua Bunga, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (2/3).

"Kita ingin segera dituntaskan, untuk bisa mengetahui kebenarannya dan siapa pelakunya. Kita serahkan semuanya kepada polisi," tambahnya.

Menanggapi desakan keluarga, AKP Fredya berjanji akan menuntaskan kasus ini secepatnya.

"Kita masih mendalami dan mengumpulkan keterangan, untuk pemeriksaan ke depan," kata Fredya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...