Tuesday, February 19, 2013

PGRI Setuju Organisasi Guru Ditertibkan

PGRI Setuju Organisasi Guru Ditertibkan

Persatuan Guru Republik Indonesia mendukung rencana menertibkan organisasi guru melalui pembuatan peraturan pemerintah. "Organisasi guru memang perlu ditata," kata Ketua PGRI, Sulistiyo, saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Januari 2013.

Menurutnya, penataan organisasi guru sesuai dengan amanat pasal 41 ayat 4 Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selama ini, kata Sulistiyo, aturan yang ada belum spesifik mengatur soal pendirian organisasi guru.

Namun PGRI tidak serta-merta menyetujui PP baru soal organisasi guru. Sulistiyo menyebut pihaknya masih akan menelaah, apakah materi PP tersebut sesuai yang diharapkan pihaknya. Jika memberangus ataupun membatasi keberadaan organisasi guru, PGRI dipastikan menolak.

"Tapi kalau isinya mengatur, PGRI mendukung penuh. Menurut kami organisasi guru hanya perlu diatur agar sesuai dengan fungsi dan peran yang ada di UU Guru dan Dosen," ujarnya.

PGRI menilai perlu ada PP baru karena tidak semua organisasi guru bisa disebut organisasi profesi guru. Sebabnya, organisasi profesi guru mesti memiliki kepengurusan di seluruh kabupaten atau kota, sesuai UU Guru dan Dosen. Organisasi profesi guru juga disebut mesti memiliki kode etik.

Sulistiyo berharap nantinya semua guru bisa berinduk pada PGRI sebagai organisasi profesi guru, apapun organisasi guru yang diikutinya. "Kalau guru ingin membentuk organisasi guru, silakan. Tapi itu bukan organisasi profesi guru," ujarnya.

Pemerintah menegaskan peraturan baru tidak melarang organisasi guru. "Meski ada satu organisasi profesi, organisasi guru lain jalan terus, silahkan," kata Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unifah Rasyidi. 

Aturan ini masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, yang sedang disiapkan pemerintah. Menurut Unifah, peraturan ini justru melindungi para guru ketika menghadapi masalah secara hukum. "Kalau ada masalah, tidak sedikit-sedikit dibawa ke polisi," kata Unifah. 

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...