Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, memanggil 136 kepala sekolah dasar (SD), Selasa, 19 Februari 2013. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.
"Kita cicil setiap hari lima sampai tujuh orang untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Ismoyojati, di kantornya, Selasa, 19 Februari 2013.
Menurut Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Jember, Ipda Bambang Irianto, Dana Alokasi Khusus 2011 telah digunakan untuk proyek pembangunan gedung di 136 sekolah dasar di 31 kecamatan di Jember. "Jumlah kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena menunggu perhitungan BPK maupun BPKP Jawa Timur," kata Bambang.
Sejauh ini, kata dia, dugaan korupsi dalam proyek itu terjadi karena pembangunan gedung sekolah yang harusnya dilakukan secara swakelola ternyata dialihkan kepada pihak lain. "Disub kontrakkan kepada rekanan, jadi tidak sesuai ketentuan."
Kejaksaan Negeri Jember pernah menangani kasus serupa pada 2011-2012. Proses hukum kasus korupsi DAK Pendidikan Jember tahun 2010 senilai Rp 27 miliar itu kini sudah disidangkan. Bekas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Achmad Sudiyono, divonis satu tahun penjara pada November 2012 lalu bersama sembilan orang pegawai dinas pendidikan dan rekanan.
"Kita cicil setiap hari lima sampai tujuh orang untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Ismoyojati, di kantornya, Selasa, 19 Februari 2013.
Menurut Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Jember, Ipda Bambang Irianto, Dana Alokasi Khusus 2011 telah digunakan untuk proyek pembangunan gedung di 136 sekolah dasar di 31 kecamatan di Jember. "Jumlah kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena menunggu perhitungan BPK maupun BPKP Jawa Timur," kata Bambang.
Sejauh ini, kata dia, dugaan korupsi dalam proyek itu terjadi karena pembangunan gedung sekolah yang harusnya dilakukan secara swakelola ternyata dialihkan kepada pihak lain. "Disub kontrakkan kepada rekanan, jadi tidak sesuai ketentuan."
Kejaksaan Negeri Jember pernah menangani kasus serupa pada 2011-2012. Proses hukum kasus korupsi DAK Pendidikan Jember tahun 2010 senilai Rp 27 miliar itu kini sudah disidangkan. Bekas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Achmad Sudiyono, divonis satu tahun penjara pada November 2012 lalu bersama sembilan orang pegawai dinas pendidikan dan rekanan.