Dipta Anindita, istri muda tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irjen Djoko Susilo diperiksa KPK, kemarin.
Putri Solo 2008 ini datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Usai diperiksa sekitar pukul 16.15 WIB, Dipta langsung dikerumuni wartawan. Namun perempuan yang tampil mengenakan kerudung pink ini hanya mengumbar senyum dan irit bicara. Sejumlah pertanyaan mengenai hubungannya dengan Djoko Susilo tetap dijawabnya singkat.
"Tanya (saja) penyidik," kata Dipta usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Tanpa banyak menjawab pertanyaan wartawan, perempuan kelahiran 1989 ini bergegas meninggalkan gedung lembaga antirasuah itu melalui gerbang samping bagian belakang KPK lalu menumpang mobil taksi B 1373 BTB.
Saat ini, Dipta sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi. Selain Dipta, lima nama lain yang dicegah adalah Joko Waskito, Erik Maliangkay, Mudjihardjo, Wahyudi dan Mulyadi.
KPK menduga Dipta tahu aliran uang dari kasus korupsi driving simulator di Korlantas Polri yang telah mengantarkan Djoko sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan empat orang termasuk Djoko sebagai tersangka. Tersangka dari pihak Polri selain Djoko adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri.
Sementara tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. KPK menemukan kerugian negara hingga Rp 100 miliar dalam proyek driving simulator senilai Rp 198,6 miliar itu.
Sita Buku Nikah
KPK sudah menyita dokumen pernikahan Dipta Anindita dan Irjen Djoko Susilo. KPK mengambilnya dari KUA Grogol, Sukoharjo, Surakarta.
"Kalau akta nikah yang asli tidak bisa dibawa. Yang dibawa KPK hanya copy akta nikah, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap penghulu yang menikahkan kedua pasangan itu," kata Kepala KUA Grogol, Syafi'i di kantornya di Surakarta, Rabu (13/2).
Informasi ini diperoleh dari KUA Grogol, pernikahan antara Djoko dengan Dipta terjadi pada 1 Desember 2008. Dari catatan di KUA setempat, Dipta beralamat di Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo.
"Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail. Saya hanya memberikan penegasan bahwa memang benar telah ada pernikahan antara keduanya di KUA Grogol," ujar Syafi'i.
Dia tidak mengizinkan wartawan melihat langsung berkas pernikahan keduanya yang masih disimpan di kantornya. Alasannya, pihaknya tidak ingin mencampuri terlalu jauh urusan pernikahan warga.
Sementara itu Irjen Djoko tak mau berbicara soal Dipta Anindita. Saat ditanya soal sosok perempuan ayu itu, Djoko hanya menjawab diplomatis. Dia menyerahkan kasus Dipta ke KPK.
"Silakan tanya penyidik," kata Djoko sambil melangkah menuju mobil tahanan di KPK, Selasa (12/2) lalu.
Dipta Anindita adalah juara I pada pemilihan Putra- Putri Solo tahun 2008 lalu. Namun Dipta ternyata hanya dua bulan menyandang gelar itu. Dia mengundurkan diri dan mengembalikan gelar tersebut ke Dinas Perhubungan setempat lalu dia tak bisa dihubungi lagi apalagi ditemui.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surakarta, Widdi Srihanto mengatakan Dipta mengundurkan diri, tepat sebulan sebelum dikirim mewakili Solo untuk mengikuti pemilihan Mas dan Mbak Jawa Tengah.
"Setelah dinobatkan menjadi Putri Solo, tiga bulan setelahnya Dipta dan Agus (juara I Putra Solo 2008) akan dikirim mewakili Solo dalam ajang pemilihan Mas dan Mbak Jateng. Namun sebulan sebelum acara berlangsung Dipta mengajukan pengunduran diri. Dengan demikian dia hanya dua bulan menyandang gelar juara I Putri Solo 2008, " ujar Widdi.
Alasan Dipta dalam pengunduran diri tersebut adalah akan mengikuti ayahnya yang bekerja dan tinggal di Yaman. Dalam pengunduran diri itu Dipta mengembalikan selempang Putri Solo I 2008 berikut mahkota juara. Dengan pengunduran diri tersebut Dipta juga menyatakan tidak dapat mewakili Solo dalam pemilihan Mas dan Mbak Jateng.
"Posisi Dipta kemudian digantikan oleh Arifathul Uliana, juara II Putri Solo 2008. Dalam pemilihan Mas dan Mbak Jateng, Uli terpilih menjadi juara I Jateng 2008 dan kemudian terpilih menjadi juara I Duta Wisata Nasional 2009," kata Widdi.
Lebih lanjut, Widdi memaparkan setelah mengirim surat pengunduran diri tersebut komunikasi antara Disbudpar maupun Paguyuban Putra Putri Solo (PPS) dengan Dipta praktis terputus. Beberapa kali dicoba untuk dihubungi nomor kontaknya, selalu tidak aktif. Demikian juga ketika didatangi ke rumahnya, selalu dalam kondisi terkunci.
"Dulu sebetulnya telah beberapa kali dicoba untuk dihubungi terkait surat pengunduran diri itu, tapi sama sekali tidak bisa. Bukan hanya kami yang kehilangan kontak dengan Dipta, teman-temannya di PPS ternyata juga mengalami hal serupa. Selanjutnya kami sama sekali tidak mengetahui kabarnya hingga namanya disebut-sebut oleh KPK itu," kata Widdi.
Sementara itu terkait pernikahan Irjen Djoko dengan Dipta Anindita, Irwasum Mabes Polri, Komjen Fajar Prihatoro
mengaku Polri belum akan melakukan penyelidikan. Polri masih menunggu laporan istri pertama Djoko soal pernikahan itu. Yang pasti, polisi dilarang berpoligami. Jadi pernikahan Djoko melanggar kode etik kepolisian.
Fajar menegaskan, dalam aturan Polri amat jelas dan tegas bahwa seorang anggota kepolisian tak boleh punya istri lebih dari satu.
"Yang jelas tidak boleh punya istri lebih dari satu, nggak boleh. Polri menunggu laporan dari istri pertama. Kan nanti laporan ke Propam. Kita menunggu laporan," tutur Fajar.
Rumah Disita
KPK melakukan pemasangan plang sita ke sejumlah rumah di Solo, Semarang, dan Yogyakarta, Rabu (13/2). Rumah-rumah di tiga kota itu diduga milik Djoko Susilo.
"Hari ini (kemarin) KPK melakukan pemasangan sita ke sejumlah rumah yang diduga milik DS (Djoko Susilo), di Solo, Jogja dan Semarang. Jadi, ada kegiatan pemasangan plang sita," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (13/2).
Johan hanya menyebutkan pemasangan plang itu dilakukan di tiga tempat berkaitakan dengan kasus yang menjerat Djoko Susilo. Ia tak menyebut berapa rumah yang dipasangi plang sita. "Jumlah rumah nanti saya cek, yang jelas di tiga tempat," bebernya.
Apalagi, soal nilai dari rumah-rumah yang dipasangi plang sita itu, Johan belum memastikan. "(Nilainya) Saya belum mendapatkan informasi," papar Johan.
Johan juga membenarkan KPK memeriksa Dipta sebagai saksi atas tersangka Djoko Susilo. Namun, ia tak menyebut lebih rinci kaitan antara Dipta dan Djoko. Yang jelas kata dia, Dipta hanya sebagai saksi.
Apakah Dipta bisa menjadi tersangka dalam kasus TPPU seperti yang sudah dilakukan KPK kepada Djoko? Johan menjawab dengan diplomatis. Kata Johan, itu semua tergantung apakah penyidik menemukan bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan apakah seseorang itu bisa dijerat dengan pasal TPPU yang juga disangkakan kepada DS. "Jadi belum ditemukan bukti-bukti," tegasnya.
"Tanya (saja) penyidik," kata Dipta usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Tanpa banyak menjawab pertanyaan wartawan, perempuan kelahiran 1989 ini bergegas meninggalkan gedung lembaga antirasuah itu melalui gerbang samping bagian belakang KPK lalu menumpang mobil taksi B 1373 BTB.
Saat ini, Dipta sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi. Selain Dipta, lima nama lain yang dicegah adalah Joko Waskito, Erik Maliangkay, Mudjihardjo, Wahyudi dan Mulyadi.
KPK menduga Dipta tahu aliran uang dari kasus korupsi driving simulator di Korlantas Polri yang telah mengantarkan Djoko sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan empat orang termasuk Djoko sebagai tersangka. Tersangka dari pihak Polri selain Djoko adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri.
Sementara tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. KPK menemukan kerugian negara hingga Rp 100 miliar dalam proyek driving simulator senilai Rp 198,6 miliar itu.
Sita Buku Nikah
KPK sudah menyita dokumen pernikahan Dipta Anindita dan Irjen Djoko Susilo. KPK mengambilnya dari KUA Grogol, Sukoharjo, Surakarta.
"Kalau akta nikah yang asli tidak bisa dibawa. Yang dibawa KPK hanya copy akta nikah, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap penghulu yang menikahkan kedua pasangan itu," kata Kepala KUA Grogol, Syafi'i di kantornya di Surakarta, Rabu (13/2).
Informasi ini diperoleh dari KUA Grogol, pernikahan antara Djoko dengan Dipta terjadi pada 1 Desember 2008. Dari catatan di KUA setempat, Dipta beralamat di Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo.
"Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail. Saya hanya memberikan penegasan bahwa memang benar telah ada pernikahan antara keduanya di KUA Grogol," ujar Syafi'i.
Dia tidak mengizinkan wartawan melihat langsung berkas pernikahan keduanya yang masih disimpan di kantornya. Alasannya, pihaknya tidak ingin mencampuri terlalu jauh urusan pernikahan warga.
Sementara itu Irjen Djoko tak mau berbicara soal Dipta Anindita. Saat ditanya soal sosok perempuan ayu itu, Djoko hanya menjawab diplomatis. Dia menyerahkan kasus Dipta ke KPK.
"Silakan tanya penyidik," kata Djoko sambil melangkah menuju mobil tahanan di KPK, Selasa (12/2) lalu.
Dipta Anindita adalah juara I pada pemilihan Putra- Putri Solo tahun 2008 lalu. Namun Dipta ternyata hanya dua bulan menyandang gelar itu. Dia mengundurkan diri dan mengembalikan gelar tersebut ke Dinas Perhubungan setempat lalu dia tak bisa dihubungi lagi apalagi ditemui.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surakarta, Widdi Srihanto mengatakan Dipta mengundurkan diri, tepat sebulan sebelum dikirim mewakili Solo untuk mengikuti pemilihan Mas dan Mbak Jawa Tengah.
"Setelah dinobatkan menjadi Putri Solo, tiga bulan setelahnya Dipta dan Agus (juara I Putra Solo 2008) akan dikirim mewakili Solo dalam ajang pemilihan Mas dan Mbak Jateng. Namun sebulan sebelum acara berlangsung Dipta mengajukan pengunduran diri. Dengan demikian dia hanya dua bulan menyandang gelar juara I Putri Solo 2008, " ujar Widdi.
Alasan Dipta dalam pengunduran diri tersebut adalah akan mengikuti ayahnya yang bekerja dan tinggal di Yaman. Dalam pengunduran diri itu Dipta mengembalikan selempang Putri Solo I 2008 berikut mahkota juara. Dengan pengunduran diri tersebut Dipta juga menyatakan tidak dapat mewakili Solo dalam pemilihan Mas dan Mbak Jateng.
"Posisi Dipta kemudian digantikan oleh Arifathul Uliana, juara II Putri Solo 2008. Dalam pemilihan Mas dan Mbak Jateng, Uli terpilih menjadi juara I Jateng 2008 dan kemudian terpilih menjadi juara I Duta Wisata Nasional 2009," kata Widdi.
Lebih lanjut, Widdi memaparkan setelah mengirim surat pengunduran diri tersebut komunikasi antara Disbudpar maupun Paguyuban Putra Putri Solo (PPS) dengan Dipta praktis terputus. Beberapa kali dicoba untuk dihubungi nomor kontaknya, selalu tidak aktif. Demikian juga ketika didatangi ke rumahnya, selalu dalam kondisi terkunci.
"Dulu sebetulnya telah beberapa kali dicoba untuk dihubungi terkait surat pengunduran diri itu, tapi sama sekali tidak bisa. Bukan hanya kami yang kehilangan kontak dengan Dipta, teman-temannya di PPS ternyata juga mengalami hal serupa. Selanjutnya kami sama sekali tidak mengetahui kabarnya hingga namanya disebut-sebut oleh KPK itu," kata Widdi.
Sementara itu terkait pernikahan Irjen Djoko dengan Dipta Anindita, Irwasum Mabes Polri, Komjen Fajar Prihatoro
mengaku Polri belum akan melakukan penyelidikan. Polri masih menunggu laporan istri pertama Djoko soal pernikahan itu. Yang pasti, polisi dilarang berpoligami. Jadi pernikahan Djoko melanggar kode etik kepolisian.
Fajar menegaskan, dalam aturan Polri amat jelas dan tegas bahwa seorang anggota kepolisian tak boleh punya istri lebih dari satu.
"Yang jelas tidak boleh punya istri lebih dari satu, nggak boleh. Polri menunggu laporan dari istri pertama. Kan nanti laporan ke Propam. Kita menunggu laporan," tutur Fajar.
Rumah Disita
KPK melakukan pemasangan plang sita ke sejumlah rumah di Solo, Semarang, dan Yogyakarta, Rabu (13/2). Rumah-rumah di tiga kota itu diduga milik Djoko Susilo.
"Hari ini (kemarin) KPK melakukan pemasangan sita ke sejumlah rumah yang diduga milik DS (Djoko Susilo), di Solo, Jogja dan Semarang. Jadi, ada kegiatan pemasangan plang sita," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (13/2).
Johan hanya menyebutkan pemasangan plang itu dilakukan di tiga tempat berkaitakan dengan kasus yang menjerat Djoko Susilo. Ia tak menyebut berapa rumah yang dipasangi plang sita. "Jumlah rumah nanti saya cek, yang jelas di tiga tempat," bebernya.
Apalagi, soal nilai dari rumah-rumah yang dipasangi plang sita itu, Johan belum memastikan. "(Nilainya) Saya belum mendapatkan informasi," papar Johan.
Johan juga membenarkan KPK memeriksa Dipta sebagai saksi atas tersangka Djoko Susilo. Namun, ia tak menyebut lebih rinci kaitan antara Dipta dan Djoko. Yang jelas kata dia, Dipta hanya sebagai saksi.
Apakah Dipta bisa menjadi tersangka dalam kasus TPPU seperti yang sudah dilakukan KPK kepada Djoko? Johan menjawab dengan diplomatis. Kata Johan, itu semua tergantung apakah penyidik menemukan bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan apakah seseorang itu bisa dijerat dengan pasal TPPU yang juga disangkakan kepada DS. "Jadi belum ditemukan bukti-bukti," tegasnya.