Tuesday, February 19, 2013

Diimingi Jajanan, 15 Bocah di Depok Dicabuli

Diimingi Jajanan, 15 Bocah di Depok Dicabuli  

 Seorang pria, Wardoyo, 38 tahun, diamankan Kepolisian Depok karenamencabuli 15 bocah laki-laki di Perumahan Sektor Melati, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Pelaku dan para korban adalah warga perumahan itu.

"Pelaku memiliki warung, dan dia mengimingi korban dengan jajanan, lalu dicium dan digauli," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, kepada wartawan di Balai Wartawan, Selasa, 19 Februari 2013.

Kejadian ini terjadi sejak November 2012 sampai Januari 2013. Wardoyo, yang berdagang warung jajanan di kompleks itu, kerap akrab dan membiarkan anak-anak mengutang jajanannya. Kalau para bocah itu tak mampu membayar, dia akan meminta korban untuk masuk rumah dan mengajak main game di telepon genggam miliknya. "Ternyata bukan game, tapi film porno, dan pemainnya cowok," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Ajun Komisaris Purwadi, saat ditemui di kantornya.

Saat bocah itu tergoda menonton film asusila itu, pelan-pelan pelaku menciumi pipi dan bibir korban. Aksi itu kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana korban. Kemudian pelaku mencium kemaluan korban dan menjilatinya. "Korbannya sampai 15 orang," kata dia.

Purwadi menjelaskan, semua korban adalah laki-laki, yang tinggal di kompleks itu. Di antaranya, NS, 9 tahun, AD (9), R (10), CY (10), MDA (8), MZ (9), SIR (9), dan ALS (11).

Aksi bejat itu akhirnya terungkap setelah salah seorang korban mengadukan perbuatan Wardoyo ke orang tuanya. Orang tua korban yang marah kemudian melaporkan ke Polresta Depok. Akhirnya, Wardoyo dibekuk polisi pada Minggu, 17 Februari 2013. "Saat dibekuk, dia hendak pergi, dia sudah mengemas barang-barangnya," kata dia.

Purwadi mengatakan, pelaku masih diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Depok. Polisi belum mengetahui kenapa pelaku melakukan aksinya, apalagi korbannya adalah anak laki-laki. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan tes psikologis terhadap pelaku. "Iya, dia akan dites psikologis," kata dia.

Wardoyo adalah warga asli Malang, Jawa Timur. Dia pindah ke Depok sekitar lima bulan lalu setelah Idul Fitri. Lelaki yang belum berkeluarga ini tinggal sendiri di rumah orang di kompleks Melati. Ketika ditanyai kenapa melakukan aksinya, Wardoyo bergeming. Dia hanya menjawab pertanyaan yang tak ada kaitannya dengan kasus itu. "Baru lima bulan di sini, sebelumnya di kampung, Malang," katanya.

Wardoyo akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...