Sunday, February 17, 2013

Aceng Fikri Tak Berfikir

Pernikahan bukan harga mati yang tak bisa dicari jalan keluarnya bila salah satu atau kedua pasangan tidak mendapatkan kebahagiaan, atau mengetahui ada aib dari pasangannya. Cerai adalah jalan keluar yang sudah dihalalkan agama.

Bak telur di ujung tanduk! Pepatah ini cocok terhadap nasib Bupati Garut Aceng Fikri yang telah diputuskan pemberhentiannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Garut dalam sebuah  sidang Paripurna yang digelar Jumat awal Februari ini.
Selanjutnya, keputusan final pemakzulan Aceng akan diserahkan kepada Bapak Presiden, jika SBY menyetujui apa yang diusulkan oleh DPRD maka dengan pasti Aceng akan lengser. Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, surat pemberhentian Aceng akan diserahkan kepada Presiden setelah pulang dari luar negeri pada tanggal 7 Februari ini.
Pemakzulan Aceng sebagai bupati berdasar dari putusan MA yang menilai bahwa Aceng telah melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan dan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah lantaran menikahi secara siri perempuan berusia 18 tahun, Fani Oktora yang diceraikan empat hari kemudian.
Sebenarnya kasus pernikahan singkat banyak terjadi di masyarakat. Bahkan ada yang lebih singkat lagi dibandingkan pernikahan Aceng-Fani. Tapi karena pelakunya public figure, pejabat negara, media massa langsung ‘menerkam’ dan ‘memangsa’ kasus ini. Kaidah ‘name makes news’ benar-benar efektif mengatrol pemberitaan.

Nikah
Walaupun negara kita adalah negara sekuler dengan artian tidak ikut campur dalam urusan agama, namun karena menguntungkan sebagaimana haji. Maka dengan itu negara juga turut campur dalam mengatur tata cara pernikahan sesuai agama masing-masing.  Perlu diketahui, apa saja rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan dalam Islam, termasuk etika yang harus dilalui pasangan suami istri jika merasa tidak cocok lalu ingin cerai.
Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga: adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah bukan Islam sementara wanitanya Muslimah; adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan Anda dengan ‘Fulanah' atau ucapan semacamnya, dan adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya.

Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah: (1) Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya; (2) Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi. “Wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai tidak dinikahkan sebelum mendapatkan perintah darinya [harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya]. Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya [baik dengan perkataan atau diam]. Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?' Beliau menjawab, 'Jika dia diam [sudah dianggap setuju]". (HR. Bukhari, no. 4741); (3) Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. 
Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintah-Nya kepada para wali, QS. An-Nur: 32. Juga berdasarkan sabda Nabi, “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya. Maka nikahnya batal... 3x" (HR. Tirmizi, no. 1021); (4) Ada saksi dalam akad nikah. Berdasarkan sabda Nabi, “Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani); Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah. "Umumkanlah pernikahan kalian [dengan pesta] walau hanya seekor domba”. (HR. Imam Ahmad), dan (5) Adanya mahar. Mahar juga bertingkat-tingkat, yang tertinggi adalah yang dapat menghasilkan seperti tanah yang bisa digarap, emas yang sewaktu-waktu bisa diuangkan, hingga beberapa ayat dari Alquran, itulah yang terendah. (Himpunan Fatwa MUI. Erlangga. Jakarta, 2011, hal. 361).
Ada pun syarat-syarat wali adalah, berakal, baligh, merdeka (bukan budak), kesamaan agama,(karena tidak sah wali non muslim untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula sebaliknya, termauk dalam kategori ini adalah orang yang keluar dari agama [murtad] tidak bisa menjadi wali bagi siapapun), adil, dan bukan fasik, (sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. 
Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang diwalikan untuk menikahkannya),  Laki-laki,  sesuai sabda Rasulullah, “Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri."  (HR. Ibnu Majah,  no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298), dan   Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan. 
Begitulah yang telah  digariskan Islam, syarat serta rukun sebuah pernikahan  versi Ahlussunnah wal Jamaah yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Ada pun aliran Syiah yang menghalalkan nikah mut’ah, maka sebuah pernikahan sudah dianggap sah, cukup dengan kehadiran kedua calon mempelai dan sebentuk mahar. Lalu calon mempelai wanita mengucapkan, “Saya mut’ahkan diri saya dengan Anda dengan masa sekian…”. Calon lelaki menjawab, “Saya terima nikahmu!” pernikahan lalu dianggap sah, dan dapat berhubungan sebagaimana layiknya pasangan suami-istri. 
Dalam padangan Ahlussunnah nikah Mut’ah yang marak diperaktikkan oleh kalangan mahasiswa (Perempuan dalam Nikah Mut’ah, oleh Mahasiswa UNM Makassar ‘Skripsi’ 2011) adalah pernikahan yang tidak sah, dan tidak ada bedanya dengan zina. Imam Syafi’i (w. 204 H) rahimahullah berpendapat bahwa pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat adalah, “Nikahun bathil” alias tidak sah.

Cerai
Tidak ada agama di muka bumi ini dimana dalam kitabnya tertulis dengan rinci serinci mungkin bagi seseorang yang telah menikah dan merasa tidak cocok lalu berhasrat untuk pisah (cerai). Jika proses nikah memiliki aturan berupa rukun dan syarat. Maka proses cerai juga memiliki beberapa aturan dan etika. Bukan hanya seenaknya, ‘habis manis sepah dibuang!’ 
Pernikahan bukan harga mati yang tak bisa dicari jalan keluarnya bila salah satu atau kedua pasangan tidak mendapatkan kebahagiaan, atau mengetahui ada aib dari pasangannya. Cerai adalah jalan keluar yang sudah dihalalkan agama.
Rasulullah bersabda, “Ada tiga perkara yang serius, dan bercandanya tetap dianggap serius; nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Madjah). Alquran juga mengajarkan etika meredam konflik atau langkah-langkah yang akan ditempuh seseorang jika terjadi masalah serius antarsuami-istri. “Dan jika kamu khawatrikan ada persengketaan antara suami istri, maka kirimlah juru damai dari keluarga laki-laki dan perempuan. Dan jika kedua juru damai itu bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri tersebut.” (QS. [4]:35). 
Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menjelaskan pada bab pernikahan bahwa bila seseorang mengetahui ada aib pada pasangannya maka ia berhak membatalkan pernikahan tersebut. Baik pada perempuan maupun lelaki. Beliau mencantumkan keterangan bahwa Nabi SAW pun pernah menceraikan seorang wanita dari Bani Bayadhah dalam waktu singkat karena ada cacat tubuh wanita tersebut. Beliau juga menegur Bani Bayadhah yang menawarkan wanita tersebut karena dianggap telah menipunya, “Kalian telah memperdayaku.” (HR. Abu Nuaim dan Bayhaqi).
Jika memang Bapak Bupati merasa tertipu, dari sang istri yang sebelum menikah mengaku masih perawan, namun kenyataanya tidak. Maka keputusan untuk menceraikan istrinya adalah hak mutlak  sang Bupati yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Yang salah adalah sebagai orang yang berpendidikan dan memiliki jaban terhormat, mengapa ia tak berfikir lebih jauh. Ditambah dengan perkataannya yang mengibaratkan ‘pernikahan seperti membeli barang yang bila spek-nya tidak sesuai maka bisa dikembalikan’ jelas menyebalkan. Tapi bukan berarti kita melupakan persoalan yang paling esensial, Allah telah mengatur pernikahan dan membolehkan perceraian. Wallahu A’lam!***

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...