Thursday, November 6, 2025

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Rektor UNM Nonaktif

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, terus menyedot perhatian publik. Laporan seorang dosen perempuan berinisial Q yang mengaku menerima kiriman konten pornografi serta ajakan tak pantas dari sang rektor, kini berujung pada penonaktifan jabatan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Berdasarkan informasi yang dihimpun Celebesmedia.id dari berbagai sumber, dugaan tindakan tak pantas ini bermula pada tahun 2022, ketika korban yang merupakan dosen di lingkungan UNM mulai menerima pesan pribadi dan video bermuatan konten dewasa melalui WhatsApp dari nomor yang diduga milik rektor. Dalam pengakuannya, pesan itu tidak hanya berisi percakapan personal, tetapi juga ajakan bertemu di hotel dengan dalih urusan pekerjaan, namun bernada melampaui batas profesional. Korban sempat berusaha menolak secara halus, namun pesan tersebut terus berlanjut hingga 2024. Merasa tertekan karena relasi kuasa, korban akhirnya mengumpulkan bukti sebelum melapor. Bukti yang diserahkan terdiri atas 26 tangkapan layar percakapan, video, serta dokumen digital. Korban akhirnya melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek pada 20 Agustus 2025, disusul laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan dua hari kemudian. Kasus ini langsung ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Prof. Karta kemudian dipanggil untuk klarifikasi dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada 1 September 2025. Polda Sulsel memastikan proses penyidikan hampir rampung. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan ahli telah selesai, termasuk dari ahli IT Komdigi,ahli bahasa, dan ahli pidana. “Pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta ahli sudah selesai. Saat ini tinggal gelar perkara. Penyidik pasti profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya kepada Celebesmedia, Rabu (5/11). Tahap gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini naik ke penetapan tersangka atau masih butuh pendalaman lanjutan. Namun hingga kini, Kombes Didik belum menyebutkan waktu pelaksanaan gelar perkara tersebut. Sebelumnya, Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, laporan itu sengaja dilontarkan karena adanya kekecewaan setelah pelantikan pejabat kampus. “Dugaan saya, laporan ini muncul karena yang bersangkutan kecewa setelah saya mengganti jabatannya. Padahal komunikasi kami selama ini biasa saja, tidak pernah ada hal-hal yang keluar dari konteks pekerjaan kampus,” ujar Karta, dikutip dari tribun-timur.com, Kamis (21/8/2025). Terkait isu pelecehan, Karta menegaskan bahwa ajakan ke hotel yang dipersoalkan hanyalah saran biasa. Saat itu, hotel dimaksud tengah menjadi lokasi kegiatan kampus sekaligus memiliki fasilitas kafe yang bisa digunakan untuk menunggu. “Itu hanya saran, karena kebetulan ada kegiatan kampus di hotel tersebut. Saya menyarankan mengajar sambil menunggu hotel tapi bukan berati saya ke sana juga. sekali tidak ada maksud lain, apalagi pelecehan,” jelasnya. Kasus ini memicu reaksi luas di kalangan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa UNM Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Phinisi UNM pada 4 November 2025, menuntut transparansi penyelidikan serta penerapan SOP Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) secara menyeluruh di kampus. Perwakilan aliansi, Steve menegaskan bahwa kasus ini mencoreng nama baik lembaga pendidikan. Rektor adalah simbol moral kampus, bukan pelaku yang menciptakan ketakutan. Kami menuntut transparansi penuh dalam proses penyelidikan, jangan ada permainan politik atau perlindungan jabatan,” ujarnya kepada Celebesmedia.id. Di media sosial, dukungan terhadap korban meluas lewat tagar #UNMdaruratRuangAman dan #TuntaskanKasusRektor yang ramai di platform X (Twitter) dan Instagram. Sebagai bentuk tindak lanjut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, resmi menonaktifkan Prof. Karta Jayadi pada 4 November 2025. Sebagai pengganti sementara, kementerian menunjuk Prof. Farida Patittingi, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas). Kabid Humas Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Farida merupakan instruksi langsung dari menteri. “Ibu Prof. Farida dipanggil langsung oleh Pak Menteri dan diminta bertindak sebagai Plh Rektor UNM. Prof. Farida sudah berkoordinasi dengan jajaran UNM dan siap menjalankan amanah tersebut,” jelasnya kepada Celebesmedia, Selasa (4/11). Prof. Farida dikenal publik sebagai Ketua Satgas PPKS Unhas, yang telah menangani 18 kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, sehingga penunjukannya dinilai tepat dan mendapat apresiasi luas. Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ujian moral bagi dunia pendidikan tinggi. Desakan mahasiswa agar universitas menjamin ruang aman menjadi pengingat pentingnya penerapan SOP TPKS dan Satgas PPKS secara menyeluruh.