Untuk sementara waktu, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (high speed railway) dihentikan mulai hari ini, Senin (2/3/2020).
Penghentian tersebut didasarkan atas instruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Komite Keselamatan Konstruksi.
Surat tertanggal 27 Februari 2020 itu ditandatangani Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga.
Disebutkan, bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan selama dua pekan mendatang per tanggal 2 Maret 2020.
Dijelaskan pula bahwa proyek itu bisa dilanjutkan setelah memenuhi persyaratan.
Yakni usai dilakukan evaluasi menyeluruh atas masalah pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2019 Tentang SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
Ada enam poin yang menjadi dasar penghentian proyek high speed railway tersebut.
Pertama, pembangunan proyek tersebut dinilai kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non-tol.
Kedua, pembangunan kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan.
Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
“Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik,” bunyi poin ketiga.
Tak hanya itu, buruknya pengelolaan sistem drainase dan keterlambatan pembangunan saluran drainase menyebabkan banjir di tol.
Poin kelima, pembangunan pilar LRT yang dikerjakan PT KCIC di KM 3+800 juga tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” demikian poin keenam.
Penghentian tersebut didasarkan atas instruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Komite Keselamatan Konstruksi.
Surat tertanggal 27 Februari 2020 itu ditandatangani Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga.
Disebutkan, bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan selama dua pekan mendatang per tanggal 2 Maret 2020.
Dijelaskan pula bahwa proyek itu bisa dilanjutkan setelah memenuhi persyaratan.
Yakni usai dilakukan evaluasi menyeluruh atas masalah pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2019 Tentang SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
Ada enam poin yang menjadi dasar penghentian proyek high speed railway tersebut.
Pertama, pembangunan proyek tersebut dinilai kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non-tol.
Kedua, pembangunan kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan.
Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
“Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik,” bunyi poin ketiga.
Tak hanya itu, buruknya pengelolaan sistem drainase dan keterlambatan pembangunan saluran drainase menyebabkan banjir di tol.
Poin kelima, pembangunan pilar LRT yang dikerjakan PT KCIC di KM 3+800 juga tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” demikian poin keenam.