Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya serius menutup dan menertibkan kawasan hiburan malam di Kalijodo, Jalan Kepanduan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Wali Kota Jakut Rustam Effendi mengatakan, surat pemberitahuan awal sudah dikirim ke pihak-pihak di Kalijodo mulai hari ini, Sabtu (13/2). “Itu surat pemberitahuan awal, bukan surat peringatan. Sudah saya tanda tangani kemarin, dan dikirim hari ini,” kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (13/2).
Dia mengatakan surat pemberitahuan dan peringatan itu berbeda. Kalau surat peringatan itu diminta untuk pembongkaran sampai dengan batas waktu terteru. Tapi, surat pemberitahuan dikeluarkan sebelum surat peringatan dilayangkan.
Di dalam surat pemberitahuan, lanjut Rustam, ada solusi yang ditawarkan kepada pemilik, pengusaha atau pekerja hiburan malam di Kalijodo. Misalnya, pulang kampung halaman, alih profesi.
“Begitu juga bangunan-bangunan di situ. Kalau yang punya bangunan KTP-nya Jakarta maka kami pindahkan ke rumah susun,” ujar dia.
Nah, ia mengatakan, kalau responnya positif maka Pemkot Jakut akan segera membuka pendaftaran. “Kalau seminggu tidak ada respon, ya surat peringatan dikeluarkan,” tegas Rustam.
Menurut dia, posko pendaftaran untuk mereka yang akan direlokasi sudah dibuka di kantor kecamatan. Namun, Rustam belum mendapatkan laporan berapa jumlah yang mendaftar. “Nanti sore saya cek ke sana,” ujarnya.
Selain surat, kata dia, juga sudah disampaikan pemberitahuan lewat mulut ke mulut kepada warga termasuk tokoh masyarakat, RT hingga RW. “Saya jelaskan juga tahapan itu harus kita lakukan,” paparnya.
Menurut Rustam, akan lebih baik jika warga membongkar sendiri bangunannya tanpa perlu ada surat peringatan. “Kalau tidak bisa juga, baru kita beri peringatan,” tuntas Rustam.