Jaksa senior di Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto menyebut Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo bisa dipenjara 12 tahun.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menyatakan, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Hary Tanoe bisa dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara karena menebar ancaman melalui layanan pesan singkat.
Hal itu dikatakan Yulianto usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (10/2) siang tadi. Yulianto diperiksa dalam kapasistasnya sebagai pelapor dalam kasus dugaan ancaman melalui telepon yang diduga dilakukan Hary Tanoe.
Yulianto menyebut bos MNC Group yang juga ketua umum Partai Perindo itu layak dihukum seberat-beratnya. “Dialek aduan absolut, ancaman penjaranya 12 tahun ya,” ujarnya.
Sementara soal materi pemeriksaan hari ini di Bareskrim, Yulianto enggan membeberkannya. Hanya saja, penyidik kasus dugaan koruosi restitusi pajak Mobile 8 Telecom itu justru menuding Hary bertindak aneh karena mengirim pesan singkat yang berisi visi politik.
“Saya sebagai penegak hukum yang menyidik mereka (kasus Mobile 8 Telecom, red) kok dia menyampaikan visi politik. Anda (sembari menunjuk wartawan, red) bisa pakai hati nurani,” imbuhnya