Tuesday, July 7, 2015

SATLANTAS SITA 245 MOTOR

Kanit Patroli Ipda Nawir Ewing melakukan foto bersama tim khusus seusai operasi bali dengan latar belakang barang bukti motor yang diamankan.

Satlantas Polres Pinrang hingga 6 Juli kemarin sudah mengamankan 254 motor pelaku balapan liar (Bali). Motor tersebut terjaring dalam operasi cipta kondisi Polres selama bulan ramadan. Ratusan kendaraan yang diamankan dalam operasi di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Pinrang saat ini diparkir di halaman Mapolres.

Rencananya, motor yang terjaring akan dilepas seusai lebaran. Sebelumnya, Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi menegaskan, baru akan melepaskan motor yang terjaring razia seusai lebaran Idulm Fitri. "Sebagai efek jerah kepada pemilik kendaraan dan tidak mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasat Lantas AKP Henri Noveri Santoso, Senin 6 Juli kemarin.

Henri mengatakan, motor yang terjaring rata-rata tidak sesuai standar kelayakan. Sebab banyak yang sudah dimodifikasi dan tidak memenuhi kelengkapan laik jalan. Seperti tanpa lampu, knalpot bukan standar, dan lainnya.Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan sesuai Undang-undang berlalulintas. Ahad 5 Juli tim gabungan kembali melakukan operasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Patampanua. Tim Polres tergabung dalam beberapa satuan dibantu anggota TNI 721 berhasil menjaring puluhan kendaraan yang melakukan aksi Bali. Demikian juga kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion dan knalpot bogar, diangkut menggunakan tiga mobil truk.

Kanit Patroli Ipda Nawir Eming yang memimpin operasi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan efek jerah kepada remaja yang tidak mau sadar di bulan puasa. "Beberapa kami sudah amankan di beberapa titik, ini titik kelima kita razia dan mengamankan puluhan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan spion dan kenalpot bogar," katanya.

Dia juga mengatakan, razia ini dilaksanakan berkat laporan masyarakat terkait adanya kegiatan Bali di daerah tersebut. "Kami dibantu anggota TNI dalam melaksanakan operasi, serta tim Khusus dari Polres," ujarnya. Kendaraan yang terjaring razia akan ditilang dan dikenakan denda dan mengacu pada putusan pengadilan. "Kendaraan akan dilepaskan setelah lebaran untuk memberikan efek jerah dan Undang-undang balapan liar pasal 297 dengan denda mengacu pada pasal," jelasnya.

Sementara itu Asra, salah seorang warga yang lewat mengatakan, kegiatan Balapan liar ini sangat meresahkan pengguna jalan. "Jelas menggangu pak, kita mau lewat, memang sering ada balapan liar di daerah sini kalau bulan puasa," katanya

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...