Tuesday, July 28, 2015

Praperadilan Dahlan Iskan, Yusril: Penetapan Tersangka Seharusnya di Penyidikan

Praperadilan Dahlan Iskan, Yusril: Penetapan Tersangka Seharusnya di Penyidikan

Sidang praperadilan eks Dirut PLN, Dahlan Iskan dalam gugatannya terhadap penetapan tersangka untuk kasus korupsi pembangunan gardu induk PLN kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, kuasa hukum Dahlan yakni Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak bisa membedakan proses penyidikan dan penyelidikan.

"Sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya termohon melakukan penetapannya melalui proses penyidikan,"kata Yusril saat persidangan, Selasa (28/7/2015).

Menurutnya, jaksa seharusnya melakukan serangkaian hal-hal yang sepatutnya dilakukan dalam proses penyidikan, yakni pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti. 

"Bukan sebaliknya, pemohon ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari dan dan dikumpulkan keterangan saksi, serta bukti-bukti," kata Yusril.

Dalam salinan gugatan permohonan praperadilan, disebutkan Yusril menyebut pernyataan pers pada saat penerbitan sprindik tidak bernilai yuridis. Karena tidak mungkin pada hari penetapan sprindik usai pemohon memberikan keterangan sebagai saksi terhadap tersangka lain didapatkan minimal 2 alat bukti yang sah yang mendukung ditetapkannya pemohon sebagai tersangka.

Menurutnya, panggilan pemeriksaan alat-alat bukti mencakup keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli serta konfirmasi alat bukti surat, hanya bisa didapatkan sesudah yang bersangkutan dipanggil secara sah dan patut setelah hari dan tanggal diterbitkannya sprindik.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...