Kejaksaan Negeri Kota Parepare, rencananya akan memeriksa panitia penerima barang hasil pekerjaan dan bendahara pengeluaran Rumah Sakit Umum Andi Makkasau. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RS A Makkasau 2014 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Wawo Dapi mengutarakan, selain tiga panitia ULP, pihaknya juga akan memanggil penerima barang, yakni Muh Yasikin, H Maryali, dan Musdalifah. Sementara bendahara pengeluaran adalah M Syukur. "Kami akan memeriksa, Kamis 9 Juli," ungkapnya, kemarin.
Wawo menambahkan, materi pemerikaaan adalah memastikan posisi dan peran masing-masing dalam proses proyek tersebut. Sebab ketika diduga bermasalah, mengapa kemudian tetap diterima. Dia berjanji akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. "Sejumlah pihak yang terkait tidak kooperatif, membuat penyidik kejaksaan menduga ada kejanggalan," tandasnya. Makanya, Wawo mengaku terus menggenjot penyidikan pengadaan alat kesehatan yang menggunakan APBN Rp19,8 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Risal Nurul Fitri memastikan akan adanya tersangka dalam kasus itu. Keyakinan tersebut muncul karena adanya potensi kerugian negara Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar. Juga sikap tidak kooperatifnya para pihak yang terkait dalam kasus ini, terutama menyerahkan berkas yang diminta.