Tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara, yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti, kini terancam pidana 15 tahun penjara.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap Gatot dan istrinya hampir sama dengan pasal yang menjerat Otto Cornelis (OC) Kaligis, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Gatot dan Evi masing-masing juga terancam membayar dendan paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.