Diharapkan perubahan sistem penggajian yang menjadi amanat UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu selesai akhir tahun ini. ”Sistem penggajian PNS ini akan berbeda dari sebelumnya . Gaji PNS itu berasal dari tiga hal, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja kemarin.
Dia juga mengatakan ada beberapa prinsip yang akan dijadikan dasar penyusunan sistem penggajian baru. Pertama, dengan sistem baru besaran gaji mendatang tidak boleh lebih kecil dari gaji sebelumnya. Kedua, akan ada perubahan gaji pokok untuk PNS. Saat ini gaji pokok antara eselon tinggi dan eselon rendah tidak jauh beda. ”Sekarang perbandingannya 1:3. Idealnya, 1:8 antara golongan tertinggi dengan yang terendah,” tuturnya.
Di samping itu, besaran gaji pokok juga akan berpengaruh kepada besaran pensiun. Jika gaji pokok tidak jauh beda, sama juga dengan besaran uang pensiunnya. ”Pensiun itu 75% dari jumlah gaji. Pensiun eselon I dengan jabatan terendah itu nanti pensiunnya sama saja. Kami akan buat itu demi keadilan,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto mengatakan bahwa penyusunan gaji dan tunjangan PNS harus diperhitungkan secara cermat, terutama harus dapat mencukupi kebutuhan dasar dari PNS. ”Jadi, ketika melayani masyarakat, akan lebih optimal dan tidak melakukan tindakan melanggar aturan,” paparnya.