
Salah seorang pelaku kasus pembantaian disertai pemerkosaan dua bersaudara yang menewaskan Wahyuni (22) dan melukai adiknya, Adr (18), di di SDN 189 Kabupaten Pinrang, Al (15), Rabu kemarin divonis 10 tahun penjara. Selain hukuman 10 tahun penjara, Al yang masih di bawah umur juga disanksi 1 tahun pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Makassar.
Sidang yang digelar, Rabu 24 Juni, kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim, A Naimmi Masrura Arifin dengan angggota, Yenny WP dan Divo Ardianto serta Samsir selaku panitera pengganti, terbuka untuk umum. Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan hakim, karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan UU perlindungan anak,
Menurut hakim beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak ada saksi yang hadir untuk meringankan terdakwa, perbuatan terdakwa sangat kejam dan membuat masyarakat resah serta membuat keluarga korban meninggal mengalami duka yang mendalam. Atas vonis tersebut, terdakwa menerima vonis tersebut. Sedang penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pinrang masih pikir-pikir.
Vonis yang dinilai ringan tersebut, membuat keluarga korab kecewa. Keluarga dan mahasiswa yang hadir di persidangan tidak menerima putusan tersebut, bahkan memburu terdakwa yang dinaikkan ke mobil tahanan. Namun pengamanan yang ketat, hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari. Bahkan saat mobil tahanan akan meninggalkan pengadilan, keluarga korban masih memburunya.
Sidang Al dilakukan secara terpisah dengan dua terdakwa lainnya yakni Aco alias Hefril, dan Surya alias Mansyur karena Aldi masih berumur 15 tahun atau masih dikategorikan anak di bawah umur berdasarkan undang-undang.
Sekadar mengingatkan, pembantaian dua bersaudara di ruang kepala SDN 189, Jalan Anggrek, Pinrang, yang menewaskan Sri Wahyuni (25) serta melukai Adr, terjadi Selasa 19 Mei 2015. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Hefril alias Aco (23), Al (15) dan surya (30). Ketiganya melakukan aksi, karena cinta salah seorang tersangka, Hefril alias Aco (23), ditolak.
Ketiga pelaku masuk melalui gang yang berada di samping sekolah, lalu mendapati Wahyuni yang lagi berbaring di atas sofa di ruang kepala sekolah. Surya menghantam leher dan kepala bagian belakang Wahyuni menggunakan balok kayu. Adr adik Wahyuni yang lagi tertidur tidak jauh dari tempat itu, terbangun setelah mendengar suara ribut. Pelaku Aco yang sudah stand by langsung menghajar korban Adr.
Kedua kakak beradik tersebut terkapar. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya memperkosa korban. Sementara Surya hanya menonton sambil berjaga.
melakukan perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan sesuai dengan tuntutan penuntut umum dalam sidang sebelumnya.