Penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang yang diambil dari penggeledahan di Kantor PT Percetakan Negara Republik Indonesia. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus bocornya soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMA ke internet melalui Google Drive.
"Dari lokasi membawa beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus ini. Harddisk, mesin scan, CPU, flashdisk termasuk CCTV dan harddisk eksternal," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Selain menyita sejumlah barang bukti, penyidik juga memeriksa 13 pegawai PT Percetakan Negara untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Jika keterangan mereka diperlukan lagi, ucap Agus, penyidik akan memanggil belasan pegawai tersebut untuk diperiksa kembali.
"Saat ini masih ditangani penyidik," ungkap Agus.
Agus menuturkan penyidik hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih akan mencari pelaku pembocor 30 paket dari 11.730 paket soal UN SMA jurusan IPA.
"Belum bisa ditentukan apakah perseorangan atau kelompok," imbuhnya.
Pelaku pembocoran soal UN ini, lanjut Agus, nantinya dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP. Ancamannya delapan sampai sepuluh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan ke Bareskrim Polri adanya kebocoran soal UN pelajaran IPA tingkat SMA yang muncul di laman situs sebuah akun di Google Drive. Soal UN 2015 ilegal itu ditemukan pada Senin, 13 April siang pada saat ujian masih berlangsung.