Kejaksaan Negeri Parepare menyatakan pihaknya menunda sejumlah Kasus dugaan Korupsi yang tengah diusut khususnya Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Andi Makasau dengan anggaran Rp 19 Milliar dari APBN 2014 lantaran tenaga kejaksaan yang saat ini kurang.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis sore tadi.
“Untuk Kasus Alkes dalam masih proses Lidik, tentunya masyarakat bertanya mengapa kasus Alkes RSU belum ada perkembangan ?, pasalnya jumlah Jaksa dengan jumlah kasus tidak sebanding,” ujarnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Bilang Pidi Provinsi Aceh ini menyebutkan, Kejaksaan Negeri Parepare saat ini khususnya tindak pidana korupsi berisikan Penyidikan 2 kasus yakni Gerobak 2012 dan Pengadaan Lampu Jalan 2014, Kemudian Kejaksaan juga tengah melakukan tuntutan di Pengadilan Tipikor sebanyak dua Kasus seperti Jamkesda dan Tunjangan perumahan.
“Belum lagi Split Jamkesda dan Sapi Bunting dalam posisi siap Tuntutan, dengan jumlah jaksa sebanyak 7 Jaksa maka kami selesaikan satu persatu,” sebut dia.
Risal berjanji, Kejaksaan Negeri Parepare yang dipimpinnya tetap mengusut segala tindak pidana dugaan korupsi tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Jangan sampai dibilangin ‘Omong doang’, maka dari itu Kami tetap berupaya maksimal mungkin untuk melanjutkan ketika kami mendapatkan perbuatan melawan hukum,” terang Mantan Aspidsus Kejati Kalimantan Timur ini.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengusulkan pertambahan jumlah porsenil Jaksa kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait maraknya kasus yang tengah diusut.
“Kami telah mengusulkan tambahan porsenil, sambil menunggu tambahan kami maksimalkan apa yang ada saat ini,” tambahnya.