Akil Mochtar memiliki pandangan dan harapan untuk Mahkamah Konstitusi ke depan. Menurutnya, MK harus lebih responsif mengakomodasi setiap persoalan yang terkait erat dengan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sebab, MK lahir dari kerangka checks and balances itu. “Bagaimana implementasi checks and balances itu dalam memberikan kesetaraan dan keadilan masyarakat,” kata Akil seperti dikutip dari www.mahkamah konstitusi.go.id, Kamis (3/10/2013).
Secara institusional, menurut Akil, MK sudah sejalan dengan misi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya. Dia berharap, dari sisi kelembagaan, MK bisa menjadi sebuah contoh atau model peradilan modern di Indonesia.
Namun, Akil menambahkan, peradilan modern itu harus didukung fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai. “Untuk itu harus ditunjang sarana dan prasarana yang tidak hanya memadai tetapi lebih baik,” ujarnya.
Personalnya harus terlatih dengan tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari institusi peradilan lain. Sebab, sekalipun teknologi informasi dan SDM-nya bagus, namun jika tingkat kesejahteraan pegawainya rendah, akan repot. Dia berharap, ada pembenahan internal menuju sistem yang lebih baik.
Sedangkan soal wacana memperluas kewenangan MK, bagi Akil, harus ditinjau dari kemanfaatannya. Dalam pandangan Akil, hal yang sangat urgen dalam konteks perluasan kewenangan MK adalah kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, yang saat ini masih menjadi yurisdiksi MA.
Apabila kewenangan tersebut diberikan kepada MK, dia berharap akan ada tafsir peraturan perundang-undangan yang seragam.
Dengan demikian, MK dapat memberikan kepastian hukum. Apalagi banyak sekali peraturan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang. "Demikian pula keputusan presiden yang bersifat regeling, memaksa hak-hak warga negara," pungkasnya.
Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap dari anggota DPR berinisial CHN dan pengusaha CN, semalam.
Uang pelicin untuk mengurus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah itu diberikan dalam bentuk Dolar Singapura. Nilainya jika dirupiahkan sekira Rp2 hingga Rp3 miliar.
Selain menangkap Akil, CHN, dan CN, penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, HB atau Hamid Bintik dan stafnya DH di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Penyidik punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status mereka.