Tuesday, April 16, 2013

Penangguhan Penahanan Wakepsek Cabul, Perburuk Citra Polisi

 Belum ditahannya Wakil Kepala Sekolah SMA 22, Taufan, tersangka pelecehan seksual kepada seorang siswi berinisal MA, akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, penangguhan penahanan Taufan dengan alasan sedang melanjutkan kuliah S2, sangat tidak masuk akal.

"Saya kira dimata hukum semua sama, yakni setiap orang bisa mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, hanya masih kuliah ini tidak menyelesaikan masalah," ungkap Arist saat  di Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Menurut Arist, Kepolisian seharusnya memiliki pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan kepada Taufan. "Kalau tidak ini akan menjadi preseden buruk, karena orang bisa beralasan apapun untuk penangguhan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada hari pertama Ujian Nasional (UN) di SMA 22, korban MA, terlihat takut mengerjakan soal-soal ujian. Pasalnya, sang wakepsek cabul masih berkeliaran di lingkungan sekolah. 

MA merasa khawatir dalam mengikuti ujian nasional di hari pertama karena Taufan masih terlihat di sekolah. Sementara itu, alasan Taufan tidak ditahan, karena keluarga Taufan meminta penangguhan penahanan pada penyidik sebab masih kuliah S2 di Jakarta. 

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mengatakan tidak ditahannya Taufan, karena ada jaminan dari pihak keluarganya

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...