Monday, April 22, 2013

Pelajar Waykanan Korban Perkosaan Dipaksa Pakai Narkoba


 Keluarga YO (16), pelajar diduga menjadi korban perkosaan oleh empat oknum PNS dan honorer Pemerintah Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung, menyatakan korban dipaksa pelaku untuk memakai narkoba yang dibakar.
"Di tempat kejadian itu, adik saya mengatakan dipaksa mengisap sesuatu yang dibakar dengan korek api oleh pelaku sebelum akhirnya mengalami hal naas itu," ujar SJ, kakak YO, di Blambanganumpu Waykanan, sekitar 220 km sebelah utara Kota Bandarlampung, Selasa.
YO diduga diperkosa oleh Al, bendahara rutin Pemkab Waykanan bersama tiga rekannya, Ad, An, dan H yang berstatus buron/DPO, pada Selasa (9/4) sekitar pukul 21.00 WIB, di tempat shalat/mushalla kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (P2KA) Kabupaten Waykanan.
Jm, ayah YO menambahkan, anaknya tidak mau menceritakan kejadian sebenarnya yang dialaminya itu kepada dirinya.
"Ia hanya mau bercerita sama kakak-kakaknya saja, sama saya tidak mau walaupun sudah saya katakan tidak akan marah apabila dia bercerita yang sebenarnya," ujar dia lagi.
Menurut SJ lagi, salah satu pelaku menggunakan nama palsu sejak berkenalan dengan adiknya. 
Karena itu, ia menengarai sudah ada niat buruk pelaku sejak awal berkenalan dengan adiknya itu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Waykanan Bripka Tosira saat olah tempat kejadian perkara beberapa waktu lalu, mengatakan korban kenal dengan salah satu pelaku, H yang mengaku bernama Ari sekitar dua bulan yang lalu melalui facebook.
Barang bukti yang ditemukan dan diamankan pihak kepolisian, berupa uang Rp1,5 juta, dalam bentuk 15 pecahan Rp100.000, HP merek Nokia warna pink, ambal warna cokelat bergambar kuda dan pakaian korban saat kejadian.
"Tersangka pemerkosaan terhadap pelajar SMA kelas X tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002," ujar Tosira lagi.
Pasal 81 UU Perlindungan Anak itu adalah: 1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Lalu pasal 2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Adapun pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
"H masih buron," kata Tosira lagi. 
Tiga tersangka pelaku pemerkosaan itu yang lainnya sudah diamankan pihak kepolisian setempat

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...