Saturday, March 23, 2013

Yusril: AK 47 Bukan Senjata Organik TNI

Yusril Ihza Mahendra

RPolri dan TNI harus melakukan Investigasi terkait dengan tewasnya empat orang tahanan di LP  Kelas II Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu dikatakan oleh, Pakar Hukum Tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, melalui pesan singkat yang diterima Okezone, Sabtu (23/3/2013).

"Perlu segera diungkap apakah pelaku anggota TNI atau bukan, mengingat senjata AK 47 yang digunakan bukan senjata organik TNI. Kalau pelaku anggota TNI maka segera dilakukan tindakan hukum baik tindakan disiplin maupun langkah pidana, apalagi jika terungkap insiden ini adalah kejahatan pembunuhan terencana," ujarnya.

Menurut Yusril, rakyat harus dibebaskan dari rasa takut, yang merupakan hak konstitusional setiap orang, dari tindakan kekejaman seperti tragedi tersebut.

"Kewajiban negara untuk melindungi rakyat dari ancaman ketakutan, dan kewajiban negara pula untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. Negara harus hadir dalam situasi seperti ini," tulisnya.

Kata Yusril, tindak kekerasan yang dilakukan aparatur keamanan negara dan penegak hukum akhir-akhir ini, telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan.

"Karena itu tidak ada pilihan lain kecuali negara harus bertindak tegas, cepat dan tepat untuk tegakkan keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...