Dari sembilan hakim yang menangani kasus sengketa pilkada Sulsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/2/2013), secara keseluruhan apa yang menjadi dalil gugatan pihak pemohon dinilai kabur.
"Apa yang menjadi gugatan pemohon terkait adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif sama sekali tidak terbukti," kata seorang hakim anggota MK yang turut memberikan pertimbangan secara umum gugatan pemohon, Ilham Arief Sirajuddin.
Selain soal pelanggaran yang terstruktur, hakim juga menilai apa yang menjadi dalil pemohon mengenai beberapa partai politik yang mengalihkan dukungannya.
Menurut hakim, hal itu juga dinilainya kabur. Karena pihak pemohon tidak bisa membuktikan secara rinci pelanggaran adanya pengalihan dukungan dari dirinya ke pihak lain.
"Seharusnya jika ada hal itu kenapa pihak pemohon tidak lebih awal melakukan verifikasi sebelum penetapan pasangan calon. Bukan setelah adanya penetaoan calon," ujar hakim dalam persidangan yang masih berlangsung.
Dia mengaku terkait soal 17 bupati yang didalilkan oleh pihak memohon yang dinilai mendukung salah satu pasangan calon yakni incumbent untuk dimenangkan dinilainya juga sangat kabur.
"Kita anggap kabur karena tidak ada yang menerangkan siapa nama-nama yang bersangkutan. Dan apa saja pelanggaran yang jelas dilakukannya," ujar hakim tersebut.
Saat ini sidang masih berlangsung di MK dan hakim masih memberikan pertimbangan dan pandangan hukum sebelum mengambil keputusan.