Monday, February 25, 2013

Diego Michiels Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Diego Michiels Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini  




Diego Robbie Michiels dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, 25 Februari 2013. Pemain sepak bola berusia 23 tahun itu sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Mef Paripurna di tempat parkir sebuah diskotek di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Diego tiba di pengadilan sekitar pukul 12.15 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam, pemain sepak bola tim nasional Indonesia itu tampak santai. Dia juga terlihat memberikan senyuman kepada para pengunjung PN Jakarta Pusat, yang berada di sekitar ruang tahanan. Tampak sesekali dia menyapa anak kecil yang memperhatikannya dari balik jeruji besi.
Diego mengaku ingin cepat-cepat menyelesaikan sidang perkara yang dia jalani. Soalnya, dia menilai persidangan yang dijalani terlalu lama untuk kasus penganiayaan. "Menurut saya, untuk kasus penganiayaan, ini terlalu lama sidangnya," ujarnya kepada Tempo.
Pemain sepak bola hasil naturalisasi itu pun meyakini dirinya tidak bersalah dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Mef, yang merupakan mahasiswa asal Bogor, Jawa Barat. "Saya di sini (di ruang tahanan) bersama empat orang yang juga menganiaya Mef, tapi saya tidak kenal mereka," ujarnya.
Tapi dia mengakui bahwa dia bersalah telah meninggalkan hotel untuk pergi ke diskotek saat persiapan jelang pelaksanaan Piala AFF. "Yang saya sesali adalah pergi ke diskotek itu saat timnas sedang persiapan, itu saja penyesalan saya," ujarnya.
Kekasih aktris Nikita Willy itu berharap bisa melanjutkan kariernya di timnas Indonesia. Namun dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada PSSI. "Kalau memang memerlukan saya, saya siap membela timnas," ujar pemain yang ditahan sejak 10 November 2012 itu.
Diego didakwa telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Mef. Pemain kelahiran Toronto, Kanada, itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sidang tuntutan itu sendiri rencananya digelar sekitar pukul 14.00 dan dipimpin oleh hakim Nawawi sebagai ketua majelis hakim.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...