KPU kota Makassar melakukan rekapitulasi tingkat kota di Grand Asia, Rabu, 15 Mei.
Namun Bawaslu Kota Makassar, menemukan sejumlah pergeseran suara calon anggota legislatif (caleg) pada proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan pergeseran suara ditemukan saat proses koreksi atau membandingkan data rekapitulasi tingkat kelurahan DAA1 dengan data tingkat kecamatan DA1.
Saat naik ketingkat kecamatan, ada suara caleg yang bertambah maupun berkurang. Pergeseran diduga dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
“Setelah kita kroscek dan sesuaikan plano DAA1 dan DA1 memang ada ketidaksesuaian. Dari awal kita rekomendasikan untuk segera dibuka planonya, karena kami anggap plano ini sumber data akurat terkait perolehan suara di TPS,” kata Nursari disela rapat pleno rekapitulasi.
Nursari melanjutkan, hasil suara yang tidak sesuai ditemukan di beberapa kecamatan di Makassar. Temuan untuk jenis pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
“Setelah kita buka, ada selisih. Di DPR RI ada sekitar 400 suara lebih. Di Provinsi 100 lebih. Di Kota belum dihitung, tapi kita lihat ada delapan partai di situ,” ucap Nursari.
Pada proses rekapitulasi, terlihat bahwa sejumlah caleg mengalami pergeseran suara. Salah satunya caleg NasDem untuk DPR RI, Aura Aulia Imandara pada Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate. Dia merupakan anak mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Pada wilayah tersebut, menurut Plano DAA1, Aura mendapatkan 69 suara. Namun di tingkat DA1 suaranya bertambah menjadi 479. Sedangkan untuk tingkat Makassar hingga kini rekapitulasi belum rampung.
Dengan demikian Bawaslu akan mengusut pelaku yang mengubah data rekapitulasi. Hal itu masuk pelanggaran pidana pelanggaran Pemilu. Perbuatan mengubah rekapitulasi penghitungan suara terancam hukuman penjara dua tahun.
“Yang melaksanakan perbuatan, itu yang akan kena. Persoalan itu dilakukan PPS atau PPK, kita belum bisa simpulkan. Kalau dalam prosesnya mengarah ke siapa pun yang terlibat, itu yang akan dapat sanksi,” jelasnya.
Namun Bawaslu Kota Makassar, menemukan sejumlah pergeseran suara calon anggota legislatif (caleg) pada proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan pergeseran suara ditemukan saat proses koreksi atau membandingkan data rekapitulasi tingkat kelurahan DAA1 dengan data tingkat kecamatan DA1.
Saat naik ketingkat kecamatan, ada suara caleg yang bertambah maupun berkurang. Pergeseran diduga dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
“Setelah kita kroscek dan sesuaikan plano DAA1 dan DA1 memang ada ketidaksesuaian. Dari awal kita rekomendasikan untuk segera dibuka planonya, karena kami anggap plano ini sumber data akurat terkait perolehan suara di TPS,” kata Nursari disela rapat pleno rekapitulasi.
Nursari melanjutkan, hasil suara yang tidak sesuai ditemukan di beberapa kecamatan di Makassar. Temuan untuk jenis pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
“Setelah kita buka, ada selisih. Di DPR RI ada sekitar 400 suara lebih. Di Provinsi 100 lebih. Di Kota belum dihitung, tapi kita lihat ada delapan partai di situ,” ucap Nursari.
Pada proses rekapitulasi, terlihat bahwa sejumlah caleg mengalami pergeseran suara. Salah satunya caleg NasDem untuk DPR RI, Aura Aulia Imandara pada Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate. Dia merupakan anak mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Pada wilayah tersebut, menurut Plano DAA1, Aura mendapatkan 69 suara. Namun di tingkat DA1 suaranya bertambah menjadi 479. Sedangkan untuk tingkat Makassar hingga kini rekapitulasi belum rampung.
Dengan demikian Bawaslu akan mengusut pelaku yang mengubah data rekapitulasi. Hal itu masuk pelanggaran pidana pelanggaran Pemilu. Perbuatan mengubah rekapitulasi penghitungan suara terancam hukuman penjara dua tahun.
“Yang melaksanakan perbuatan, itu yang akan kena. Persoalan itu dilakukan PPS atau PPK, kita belum bisa simpulkan. Kalau dalam prosesnya mengarah ke siapa pun yang terlibat, itu yang akan dapat sanksi,” jelasnya.