Puluhan keluarga dan kerabat korban pembunuhan Muh Arti alias Ohara memadati kantor Pengadilan Negeri Barru, Jl Sultan Hasanuddin, Barru, Selasa (11/4/2017).
Mereka datang menyemut seusai sidang pembacaan pembelaan terdakwa Sadikin, sekitar pukul 11.30 Wita.
Situasi sempat tegang. Massa pihak korban protes, mereka kecewa terhadap hakim.
Massa menyebut hakim melangsungkan sidang tidak sesuai jadwal sebelumnya.
"Dijadwalkan sidang akan dimulai pada pukul 11.00 Wita, tapi baru pukul 09.00 Wita sidang sudah dimulai, sehingga kita sekeluarga tidak sempat hadir dalam persidangan," kata sepupu almarhum Ohara, Adil Gani, kepada Wartawan
Adil Gani sempat mencak-mencak protes di PN Barru.
Dia bersama massa mendesak ketemu majelis hakim, namun dihalau puluhan aparat bersenjata.
Kasat Bhinmas Polres Barru Nur Salam yang merespon protes massa.
Nur meminta lima perwakilan untuk bertemu langsung dengan majelis hakim.
Rencananya, sidang putusan akan dilangsungkan pada Kamis (13/4/2017) pukul 09.00 Wita.
SUMBER BERITA : http://makassar.tribunnews.com/2017/04/11/sidang-dipercepat-massa-dan-keluarga-almarhum-ohara-kecam-pn-barru
Mereka datang menyemut seusai sidang pembacaan pembelaan terdakwa Sadikin, sekitar pukul 11.30 Wita.
Situasi sempat tegang. Massa pihak korban protes, mereka kecewa terhadap hakim.
Massa menyebut hakim melangsungkan sidang tidak sesuai jadwal sebelumnya.
"Dijadwalkan sidang akan dimulai pada pukul 11.00 Wita, tapi baru pukul 09.00 Wita sidang sudah dimulai, sehingga kita sekeluarga tidak sempat hadir dalam persidangan," kata sepupu almarhum Ohara, Adil Gani, kepada Wartawan
Adil Gani sempat mencak-mencak protes di PN Barru.
Dia bersama massa mendesak ketemu majelis hakim, namun dihalau puluhan aparat bersenjata.
Kasat Bhinmas Polres Barru Nur Salam yang merespon protes massa.
Nur meminta lima perwakilan untuk bertemu langsung dengan majelis hakim.
Rencananya, sidang putusan akan dilangsungkan pada Kamis (13/4/2017) pukul 09.00 Wita.
SUMBER BERITA : http://makassar.tribunnews.com/2017/04/11/sidang-dipercepat-massa-dan-keluarga-almarhum-ohara-kecam-pn-barru