Tiga pasangan calon (paslon) Pilgub Gorontalo kompak menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye di hari terakhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye(LPPDK) pada Minggu (12/2). Dengan demikian tiga paslon yaitu pasangan Hana Hasanah-Toni Junus (HATI), Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI) dan Zainudin Hasan-Adhan Dambea (ZIHAD) terlepas dari ancaman sanksi diskualifikasi dari pencalonan karena terlambat memasukkan LPPDK.
Ditemui Gorontalo Post (grup Hargo.co.id), Senin (13/2) kemarin, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah mengatakan, pemasukan laporan dana kampanye ke KPU didahului oleh paslon NKRI, kemudian dilanjutkan oleh dua pasangan lainnya, yaitu ZIHAD dan HATI. “Ketiganya sudah memasukkan berkas laporan dana kampanye. Nanti berkas ini akan segera diaudit oleh tim audit yang sudah ditunjuk oleh KPU Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
KPU telah menunjuk tiga lembaga audit negara untuk menelusuri laporan dana kampanye yang telah dimasukkan oleh ketiga pasangan calon. “Akan ditelusuri. Baik penggunaan dana hingga sumber dana kampanye dari ketiganya (paslon.red),” tambahnya.
Namun Ahmad enggan mengungkapkan identitas detail tiga lembaga itu. Tapi menurut Ahmad, tiga lembaga audit itu berasal dari tiga daerah yang berbeda, masing-masing lembaga audit asal Solo, Jakarta dan Surabaya. “Untuk sanksi yang akan didapatkan oleh paslon jika ada temuan, tergolong cukup berat. Yaitu bisa terjadi diskualifikasi jika ada paslon yang menggunakan dana kampanye dari luar negeri,” tegasnya.