Sidang perdana Sadikin alias Cambang, tersangka pembunuh Muh Arti atau Ohara, di Pengadilan Negeri, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis (16/2/2017).
Selama duduk di kursi pesakitan, Sadikin dikawal dua personel Polres Barru yang menenteng senjata.
Sidang dipimpin hakim ketua Arwana, hakim anggota Faisal Ahsan dan Sulasmy Tri Juniarty.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Haryadi Annas membacakan surat dakwaan tersangka Sadikin.
Sabtu (17/12/2016) sekitar pukul 03.30 Wita, Sadikin diduga dengan sengaja menghabisi nyawa Ohara.
Atas kasus tersebut Sadikin dijerat Pasal 340 dan 338.
Rencananya, sidang dilanjutkan pada Kamis 23 Februari 2017
Foto Suasana Sidang :