Polres Barru telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan Muh Arti atau Ohara dan tersangka Sadikin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Kamis (8/12/2016) pagi.
"Kami sudah menerima berkasnya dari pihak Polres Barru," kata Kasi Pidana Umum Kejari Barru, kepada wartawan
"Saat ini kita akan melakukan penyelidikan berkas," kata Alfian menambahkan.
Alfian menyampaikan, pihak Kejari akan mengusut kasus tersebut sesegera mungkin.
"Secepatnya kita selesaikan dalam kurun waktu tujuh sampai 14 hari ke depan," katanya.
"Kami sudah menerima berkasnya dari pihak Polres Barru," kata Kasi Pidana Umum Kejari Barru, kepada wartawan
"Saat ini kita akan melakukan penyelidikan berkas," kata Alfian menambahkan.
Alfian menyampaikan, pihak Kejari akan mengusut kasus tersebut sesegera mungkin.
"Secepatnya kita selesaikan dalam kurun waktu tujuh sampai 14 hari ke depan," katanya.