Sunday, September 11, 2016

Siswa Penganiaya Guru Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokaguru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul bin Rusli 52) , MA (15) terancam dijerat pasal berlapis.

Pertama MA dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka juga diganjar pasal 351 aya 1 Jo pasal 55 ayat KUHP pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Rustiani Muim, MA dinyatakan secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Dasrul. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat.

"Perbuatan tersangka dijerat pasal 351 dan 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan,"kata JPU Rustiani Muim, Minggu (11/9/2016)

MA rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dilaksanakan lantaran hasil mediasi atau diversi kedua belahpihak tidak berhasil.

Permohonan damai atau diversi tersangka untuk memaafkan dan membebaskan dari segala dakwaan ditolak Dasrul (52) selaku korban penganiayaan.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino menyampaikan keputusan damai ada di tangan kedua belah pihak. Pengadilan hanya sebagai wadah untuk memfasilitasi.

"Kalau tidak ada hasil damai dari diversi tentu proses persidangan tetap akan dilanjutkan. Karena keputusanya ada ditangan mereka,"kata Ibrahim

Ibrahim mengaku bilamana tidak ada keputusan damai, maka pekan depan akan dilanjutkan proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Kemungkinan usai lebaran. Tapi kita tunggu keputusan dari kedua belapihak,"jelasnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...