Pedangdut Saipul Jamil bersikeras ingin keluar dari penjara dan menjadi tahanan kota.
Namun keinginan tersebut tidak mudah didapat jika tidak memenuhi syarat yang diajukan polisi.
Menurut kuasa hukum Saipul Jamil, Roland Hutabarat, Polisi meminta ada tambahan pasal-pasal untuk dikabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Syarat-syarat lain seperti tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan cabul, dan tidak menghilangkan barang bukti harus jadi jaminan Saipul Jamil.
“Saya sependapat kalau penangguhan penahanan enggak mudah, sifatnya kan subjektivitas. Kalau menurut kita memenuhi syarat tapi Polsek bilang belum, ya belum,” kata Roland di Jakarta.
Sebelumnya, polisi memang menolak permintaan sebagai tahanan kota itu dikarenakan beberapa hal.
Kuasa hukum Saipul pun ingin menuruti aturan hukum yang berlaku terkait proses itu dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada polisi.