Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru mengaku optimis menang dalam putusan sela sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi(MK) pada 20 atau 21 Januari. Ini terkait pelaporan hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Barru oleh pasangan calon HM Malkan Amin-Solahuddin Rum.
Komisioner KPU Barru Lilis Suriani mengatakan, sidang agenda jawaban tergugat dalam hal ini KPU Barru, pada Selasa 12 Januari lalu, sudah menjawab dengan baik.
"Kami memperlihatkan bukti-bukti menjawab sesuai apa yang dibaca kala sidang pembacaan gugatan oleh penggugat pada Jumat, 8 Januari 2016. Di mana kami mampu menjawab dan semoga kami menang karena kami selama ini telah bekerja profesional," katanya saat dihubungi, kemarin.
Lilis menjelaskan, jika hasil putusan sela adanya temuan bukti baru oleh penggugat, pihaknya akan menghadapi dengan cara-cara terhormat. "Soal upaya hukum nantinya setelah putusan sela jika masih berlanjut tetap kami hadapi," lanjutnya.
Sementara penggugat Malkan Amin mengaku, pihaknya melakukan gugatan karena banyaknya pelanggaran terlepas dari menang kalah dalam perhitungan suara. "Kami menggugat agar kecurangan dan tindak pelanggaran Pilkada ke depan tidak terjadi. Karena kami menduga terjadi pengarahan suara secara terstruktur," katanya.
Kader Nasdem ini menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penasihat hukum yang ditunjuk yakni Refly Harun. "Refly sudah memahami kondisi Barru setelah kami berikan sejumlah bukti pelanggaran, soal hasilnya kan belum ada. Kita liat saja nanti langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Dia meminta kepada seluruh tim dan simpatisan Malkan Amin-Solahuddin Rum untuk bersabar menunggu hasi putusan MK. "Jangan mudah terpancing. Kita tunggu hasilnya, karena putusan itu melihat perbuatan berdasarkan bukti-bukti. Di mana bukti yang kami masukkan dalam materi gugatan cukup kuat," tandasnya.