Gerakan Pembaruan Pekan 21 mendesak kepada Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan LED serta paket pekerjaan di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros pada 2011 silam.
Dalam kasus yang melibatkan Bupati terpilih Hatta Rahman tersebut disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp 1,45 miliar. Akibatnya, dampak dari persoalan hukum ini membuat rencana pelantikan Hatta Rahman diambang ketidakpastian.
“Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Masyarakat Kabupaten Maros membutuhkan pemimpin yang bersih dan tidak terjerat kasus korupsi,” Jelas Amir dalam keterangannya di Jakarta.
Proses penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan, karena Hatta Rahman mencalonkan diri menjadi Bupati Maros. Penghentian penyidikan dilakukan agar tidak mengganggu proses pilkada pada pengujung 2015. “Agak aneh juga sudah menjadi tersangka masih dapat SKCK dan bisa mencalonkan jadi bupati,” ujar Amir.
Hatta Rahman sudah pernah mendapatkan panggilan dari Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada 17 Desember 2015. Namun, bupati tersebut mangkir dan memilih untuk tidak menanggapi surat panggilan dengan nomor S.Pgl/4154/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Bambang Waskito.
“Selain bupati terpilih, terdapat beberapa tersangka lainnya yang terlibat. Bahkan, salah satu tersangka sempat masuk tetapi kemudian bisa menjabat lagi,” tutupnya.