Kejaksaan negeri Soppeng melakukan penyitaan harta tersangka korupsi, Hantik. Hantik terjerat dalam kasus korupsi dana pendidikan gratis Dinas Dikmusora 2014.
Harta yang disita berupa satu buah rumah dan tanah yang beralamat di Lapajung. Tim Juru Sita Kejari Soppeng, A Khaeril yang juga kasi intel mengatakan dalam kasus ini kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Dalam kasus ini tersangka diharuskan mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 800 juta. “Harta tersangka disita untuk menutupi kerugian negara. Harta sitaan nantinya akan dinilai tim aprasial independen untuk dilelang,”kata A Khaeril.