Wednesday, January 20, 2016

MK Putuskan Gugatan Pilkada Hari Ini

Anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa, Kepulauan Selayar, dan Bulukumba. MK dijadwalkan membacakan putusan sela untuk tiga daerah tersebut hari ini.
Menurut Khaerul, gugatan itu berpeluang besar ditolak karena pendaftaran gugatan telat dilakukan. Gugatan harus dilakukan 3 x 24 jam setelah penetapan hasil suara. "Gugatan tiga daerah ini lewat dari batas waktu," kata Khaerul kepada Tempo, kemarin.
Khaerul juga menilai gugatan ini tidak masuk kategori sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur UU tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. "Rata-rata gugatan mereka tentang proses kecurangan saat penetapan. Bukan selisih suara," ujar komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan ini.
Vonis untuk tiga daerah itu akan diputuskan bersama 36 daerah lain di seluruh Indonesia. "Tidak ada penjelasan dari MK tentang jadwal putusan gugatan di Pangkep dan Barru," kata dia.
Khaerul menjelaskan, teknis persidangan di MK rata-rata membutuhkan waktu 30 menit setiap perkara. Dalam satu sesi, kata dia, hakim panel akan menyidangkan 3-5 sengketa pilkada. "Ada tiga hakim panel akan membacakan putusan sela terhadap 39 sengketa pilkada ini," ujar Khaerul.
Calon Bupati Gowa, Andi Maddusila Andi Idjo, yakin menang meski mengakui tidak bisa memprediksi putusan. "Tapi bagaimana pun, kalau ketidakjujuran yang dimenangkan, pasti tidak enak."
Maddusila akan menempuh upaya lain untuk mengungkap kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada Gowa. Ia akan melaporkan kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena dianggap memihak salah satu pasangan calon.
Calon Bupati Bulukumba Askar H.L. juga yakin gugatannya akan ditindaklanjuti MK untuk masuk ke tahap proses pembuktian. Dia mengklaim gugatan yang dilayangkan berbeda dengan calon kepala daerah lainnya. "Gugatan kami ini atas temuan panitia pengawas."
Anggota KPU Pangkep, Burhan, belum menerima pemberitahuan sidang putusan sela dari MK. "Kemungkinan baru digelar Kamis nanti."
Adapun calon Bupati Barru, Malkan Amin mengatakan gugatannya merupakan bentuk pembelajaran politik. "Agar kecurangan dan tindak pelanggaran pilkada tidak terjadi lagi." Dia meminta tim dan simpatisan bersabar menunggu putusan MK. Tim hukum terus berjuang membuktikan kecurangan di Barru.
Anggota KPU Barru, Lilis Suriani, yakin memenangi putusan sela di MK.
"Kami telah memperlihatkan bukti-bukti dan menjawab seluruh dalil penggugat." KPU siap menghadapi sidang selanjutnya bila MK menyatakan gugatan calon Malkan Amin dinilai layak dilanjutkan.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...