Friday, January 29, 2016

Kena Serangan Jantung, RJ Lino Batal Hadiri Jum’at Keramat



Tersangka korupsi quay container crane 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino kena serangan jantung. Ia dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta sejak tadi malam.
Namun, Maqdir Ismail, pengacara Lino tak mau menyebut nama rumah sakit yang dimaksud. “Ya masih di Jakarta,” kata Maqdir di KPK, Jumat (29/1).
Lino batal diperiksa sebagai tersangka korupsi quay container crane 2010 di KPK hari ini. Maqdir meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan. Lalu bagaimana jika pekan depan Lino ditahan? Maqdir menjelaskan, harus dilihat apa kepetingan KPK melakukan penahanan.
Menurut dia, ada aturan hukum soal seseorang yang bisa ditahan. Karenanya, Maqdir mengingatkan kepada penyidik bahwa alasan penahanan itu harus sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Tidak bisa orang ditahan begitu saja, sesuka-sukanya penyidik. Tidak boleh itu,” tegasnya.
Maqdir Ismail pun membantah sakit itu diderita karena kalah di praperadilan. “Tidak, tidak. Itu sudah jauh dari sebelum sidang. Beliau sudah merasakan itu sejak lama,” kata Maqdir di KPK, Jumat (29/1).
Lino hari ini meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi QCC di KPK. Lino tengah dirawat inap di sebuah rumah sakit di Jakarta karena kena serangan jantung.
Maqdir mengatakan, saat menjadi saksi dugaan korupsi mobile crane 2010 di Bareskrim, Rabu (27/1), Lino memang sudah sakit.
Namun, Lino tetap hadir memenuhi panggilan anak buah Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
Akan tetapi, setelah pulang dari Bareskrim, Lino sudah tak bisa lagi melawan rasa sakitnya.  Lino pun mulai tadi malam dirawat inap di rumah sakit. “Sesudah dari Bareskrim kemarin beliau sudah merasa tidak mampu lagi menahan rasa sakit,” ujar Maqdir.
Menurut dia, memang Lino sudah menyatakan siap diperiksa KPK. “Tetapi ya hari ini memang kondisinya seperti itu,” ujarnya

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...