Wednesday, January 20, 2016

Hari Sabtu, 23 Januari 2016 KPU Barru akan menetapkan pasangan Idris Syukur-Suardi Saleh

Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru, Malkan Amin-Salahuddin Rum turut kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1/2016). Dengan demikian, lima gugatan yang berasal Sulsel, tak satu pun berlanjut ke persidangan. Menurut Ketua KPUD Barru Syarifuddin, eksekpsi yang diajukan baik dari pihak penyelenggara maupun pihak terkait dikabulkan oleh MK. Alasannya, permohonan gugatan yang diajukan Malkan-Salahuddin tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. “Permohonan gugatan yang diajukan Malkan-Salahuddin tak memenuhi syarat formil sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 8 tahun 2015 yang mengatur syarat pengajuan sengketa,” ucap Syarifuddin kepada Rakyatku.com melalui sambungan telepon sesaat lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Malkan-Salahuddin akan kandas karena selisih suaranya dengan peraih suara terbanyak, Idris Syukur-Suardi Saleh tidak melebihi syarat 2 persen. Hasil rekapitulasi KPU Barru menetapkan, pasangan Idris Syukur-Suardi Saleh mendulang 38.725 suara sedangkan pasangan Malkan-Salahuddin meraih 37.907 suara. Selisih dua persen dari dua pasangan ini yakni 818 suara alias tidak memenuhi syarat 2 persen (maksimal 774 suara). Jika tak ada aral, KPU Barru akan menetapkan pasangan Idris Syukur-Suardi Saleh sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada pekan ini. “Insyallah, Hari Sabtu, 23 Januari 2016 kita gelar penetapan calon terpilih,” demikian Syarifuddin. Hingga berita ini diturunkan, Malkan Amin yang dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Begitupun tim Malkan Amin.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...