Dengan adanya UKG (Uji Kompetensi Guru), maka hasil UKG akan dapat dijadikan bahan evaluasi bagi setiap guru khususnya seperti halnya bercermin dalam hal kompetensinya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, bahwasannya dari hasil UKG tersebut, tindaklanjut berikutnya yakni akan diadakan pelatihan dalam rangka memperbaiki kompetensi tertentu yang masih lemah untuk dengan harapan dapat meningkatkan kinerja guru secara optimal tentunya.
Selanjutnya, terkait dengan hasil Uji Kompetensi Guru di tahun 2015 yang lalu, hasilnya telah diumumkan pada awal bulan Januari 2016 ini yakni ada tujuh provinsi yang berhasil mendapatkan nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 yang lalu.
Dan nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55.
Dan nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55.
Berdasarkan info resmi yang admin rilis dari situs Kemdikbud bahwasannya ada 7 (tujuh) provinsi yang berhasil mendapatkan nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015, di antaranya adalah :
1. DI Yogyakarta (62,58),
2. Jawa Tengah (59,10),
3. DKI Jakarta (58,44),
4. Jawa Timur (56,73),
5. Bali (56,13),
6. Bangka Belitung (55,13), dan
7. Jawa Barat (55,06).
Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02.
Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu :
1. Kepulauan Riau (54,72),
2. Sumatera Barat (54,68), dan
3. Kalimantan Selatan (53,15).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).
“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).
Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.
Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG