Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang perselisihan sejumlah pilkada di Indonesia.
Seperti dilansir di website, www.mahkamahkonstitusi.go.id, untuk perselisihan 5 pilkada di Sulsel yang berakhir di MK, dijadwalkan sidang perdana pada tanggal 11 Januari 2016.
Untuk Pilkada Gowa dan Selayar, MK menjadwalkan sidang perdana dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan Pukul 08.00 WIB.
Sementara untuk sidang perselisihan pilkada Bulukumba, Barru, dan Pangkep, MK menjadwalkan sidang perdana dilakukan pada pukul 17.00 WIB.
Sekedar diketahui, ada lima pasangan calon (paslon) yang menggugat hasil pelaksanaan pilkada serentak di Sulsel yang digelar 9 Desember 2015 kemarin.
Adapun 5 calon yang menggugat yakni Andi Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin (Gowa), Saiful Arif-Djunaedi Faisal (Selayar), Askar HL-Nawawi Burhan (Bulukumba), Malkan Amin-Salahuddin Rum (Barru), dan Abd Rahman Assagaf-Kamrussamad (Pangkep).
Adapun 5 calon yang menggugat yakni Andi Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin (Gowa), Saiful Arif-Djunaedi Faisal (Selayar), Askar HL-Nawawi Burhan (Bulukumba), Malkan Amin-Salahuddin Rum (Barru), dan Abd Rahman Assagaf-Kamrussamad (Pangkep).
Adapun inti materi gugatan 5 paslon tersebut adalah mempermasalahkan soal formulir C6 atau undangan memilih serta ditemukannya praktik Money Politics yang dilakukan rivalnya.