Gadis kost itu dipaksa telanjang membuka celananya di hotel Jasmin di Karawaci dan dipaksa melayani nafsu para pelaku yang salah satunya adalah polisi yang menodongkan pistol dan menudingnya sebagai pengedar narkoba.
Tragis Kisah gadis 22 tahun berinisial S dirampok, ditelanjangi lalu diperkosa oleh empat orang pria, yang salah satu dari pelaku adalah oknum polisi anggota Polsek Kalideres bernama Brigadir Dedi Aleksander Sinaga (33).
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Tamansari AKBP Suwarno, “Betul, satunya anggota polisi berpangkat Brigadir,” jelasnya.
AKBP Suwarno menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan kasus oknum pilisi ini sepenuhnya kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kasusnya tetap ditangani di sini. Nanti untuk kode etik akan diserahkan oleh Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
Kasus tersebut berawal ketika salah satu pelaku bernama Nicky mendatangi tempat kos korban dengan alasan mencari kos. Keduanya langsung bertukaran nomor ponsel.
Nicky dan Dedi kemudian bersekongkol meminta korban datang ke kamar 204 di Hotel Balvena, Tamansari, Jakarta Barat.
Saat korban tiba, Dedi langsung menodongkan pistol dan menudingnya sebagai pengedar narkoba. Korban selanjutnya diborgol dan barang-barangnya disita.
Setelah itu pelaku memeras korban agar mengirimkan uang Rp 1 juta sebagai jaminan jika ingin dilepaskan.
Setelah mendapat uangnya, korban justru dibawa ke Hotel Jasmin di Karawaci. Di sana, korban dipaksa membuka celananya dan dipaksa melayani nafsu para pelaku.
“Korban juga sempat dibawa pelaku ke Hotel Jasmin di Karawaci, lalu disuruh membuka celana dan disetubuhi. Setelah itu korban datang lapor ke Polsek Taman Sari,” kata Suwarno.
Menurut Suwarno, kini pihaknya sudah menangkap empat orang pelaku dalam komplotan penjahat keji tersebut.
“Korban sebenarnya ada dua, yaitu korban pemerasan dan korban pemerkosaan, tetapi yang diperas lalu diperkosa hanya korban berinisial S. Barang bukti sudah kami sita yaitu handphone milik korban. Kasus ini dalam pengembangan untuk mencari tahu motif para pelaku,” pungkasnya.