Kejadian kemarin siang di Cikopo Cikampek Jawa Barat. Dekat sekali dengan tempat tinggal saya.
Razia Lantas tidak diberi papan pengumuman/pemberitahuan sebelum lokasi Razia.
Setelah surat surat kelengkapan kendaraan saya diperiksa saya menyampaikan keluhan kepada petugasnya bahwa Razia ini tidak diberi papan pemberitahuan sebelumnya yang berarti Razia ini illegal.
Petugasnya langsung ngotot dan menyuruh saya turun dari kendaraan dan mengatakan "kalau tidak suka silahkan lapor kepada komandan saya"
Tidak lama sewaktu kami "ngotot-ngotot an", didepan kami terjadi tabrakan antara Daihatsu Terios yang menabrak bagian belakang dari Toyota Avanza. Tabrakan diakibatkan Avanza rem mendadak karena kendaraan di depannya dihentikan oleh petugas secara mendadak.
Saya langsung mengatakan kepada petugas yang sedang "ngotot" dengan saya, "tuh pak. Baru aja dibilangin harusnya ada pengumuman, jadinya tabrakan tuh".
Dan petugas tersebut langsung balik badan dan pergi meninggalkan saya. Bukan kearah terjadinya tabrakan untuk mengetahui dan memeriksa kejadian tabrakan, tapi kearah sebaliknya malah menjauhi kejadian.
Sekedar info:
Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Razia Lantas tidak diberi papan pengumuman/pemberitahuan sebelum lokasi Razia.
Setelah surat surat kelengkapan kendaraan saya diperiksa saya menyampaikan keluhan kepada petugasnya bahwa Razia ini tidak diberi papan pemberitahuan sebelumnya yang berarti Razia ini illegal.
Petugasnya langsung ngotot dan menyuruh saya turun dari kendaraan dan mengatakan "kalau tidak suka silahkan lapor kepada komandan saya"
Tidak lama sewaktu kami "ngotot-ngotot an", didepan kami terjadi tabrakan antara Daihatsu Terios yang menabrak bagian belakang dari Toyota Avanza. Tabrakan diakibatkan Avanza rem mendadak karena kendaraan di depannya dihentikan oleh petugas secara mendadak.
Saya langsung mengatakan kepada petugas yang sedang "ngotot" dengan saya, "tuh pak. Baru aja dibilangin harusnya ada pengumuman, jadinya tabrakan tuh".
Dan petugas tersebut langsung balik badan dan pergi meninggalkan saya. Bukan kearah terjadinya tabrakan untuk mengetahui dan memeriksa kejadian tabrakan, tapi kearah sebaliknya malah menjauhi kejadian.
Sekedar info:
Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).