Para pegawai negri sipil (PNS) tanah air memang patut berbahagia, pasalnya mereka akan diberikan gaji yang cukup fantastik yakni sebesar Rp. 27,5 juta. Tentu saja itu semua baru bisa mereka dapatkan apabila prestasi kerja mereka baik.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2015, akan mengalami kenaikan atau dinaikkan sebesar 6 persen.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 mengenai kenaikan gaji pegawai negri sipil itu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 lalu. Akan tetapi pemerintah pada tahun depan akan akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) . Dimana para PNS akan menerima gaji yang berbeda meski mereka memeiliki golongan dan kepangkatan sama.
Menurut Salman Sijabat, PNS akan menerima gaji berdasarkan pada kinerja mereka. Misalnya saja grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja Rp 1,9 juta. Sedangkan PNS dengan grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Gaji yang akan mereka terima berdasarkan kinerja mereka.
“Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda besaran jagi yang akan diterima akan berbeda juga,” ungkap Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu, Sabtu (18/7).
Salman juga menambahkan sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), selain menerima gaji pokok. PNS juga menerima tunjangan kinerja. Ia juga menambahkan penerimaan gaji yang layak juga menjadi hak dari PNS, hal itu sudah diatur dalan UU ASN dengan tujuan agar PNS bisa mampu meningkatkan produktivitas dan guna menjamin kesejahteraan dari pegawainya.
“Gaji yang diterima harus mampu mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas,” tukasnya