Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2004 sebesar Rp 3 miliar, Senin (27/7) kemarin.
Fadel Muhammad yang mengenakan stelan kemeja batik lengan panjang berwarna hitam putih itu diperiksa di ruang Kotak Kejati Gorontalo sekitar tiga jam.
Usai menjalani pemeriksaan Fadel Muhammad mengakui, bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sehubungan dengan kasus atas terpidana mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge.
“Dulu kan saya diperiksa sebagai saksi. Namun, kali ini masih ada lagi keterangan yang mereka (kejati) minta. Dan saya sudah berikan keterangan tadi singkat-singkat seputar masalah pelaksanaan pengadaan Alkes yang saya dalam hal ini sebagai mantan Gubernur Gorontalo waktu itu nggak tau,” kata Fadel.
Mantan orang nomor satu di Gorontalo yang juga mantan Menteri Kelautan itu juga menganggap bahwa mungkin Kejati Gorontalo mau mencari keterangan dari yang mengadakan barang alkes tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman Koedoeboen saat dikonfirmasi mengatakan, pengusutan kasus ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo harus menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ya, ini merupakan tindaklanjut daripada pertimbangan hukum dan fakta yuridis dari putusan MA berkaitan dengan tindak pidana dua Terpidana yakni pak Thamrin Podungge dan Suparman Suparja,” kata Herman Koedoeboen.
Dijelaskan Herman, dalam putusan tersebut MA berpendapat dan mempertimbangkan tentang tanggungjawab hukum tidak hanya terdapat pada dua terpidana itu saja melainkan ada pihak lain yang sangat fundamental harus ikut bertanggungjawab atas kasus tersebut.
Karena atas dasar perbuatan pihak lain itu sehingga tindak pidana ini bisa terjadi. Sayangya Herman tidak menyebut siapa nama pihak lain yang sudah menjadi target Kejati tersebut.***