Saturday, June 6, 2015

Dana BOS Bagi Guru Honorer Dihapus

Penghapusan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer disampaikan oleh Hamid Muhammad selaku 
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti dilansir dari hsaidbenmar.blogspot.com

Kemendikbud Menghapus Alokasi Dana BOS Untuk Guru Honorer

Terkait dengan masalah persoalan kesejahteraan guru honorer nantinya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing dengan menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Daerah.

Penyebab alasan penghapusan Dana BOS untuk gaji guru honorer salah satunya adalah oleh karena kesejahteraan guru telah diperoleh dan didapat dari tunjangan fungsional guru maupun tunjangan khusus guru sertifikasi.

Dana BOS Bagi Guru Honorer Dihapus

Kemendikbud Menghapus Alokasi Dana BOS Untuk Guru Honorer

Bappenas ( Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ) dan Kemendikbud Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merencanakan dihapusnya BOS untuk guru honorer karena nantinya akan masuk dalam APBD masing-masing pemerintah guru honorer tersebut bekerja.

Berikut penuturan Dirjen Diknas Kemendikbud Hamid Muhammad terkait dengan informasi pemberitaan dana BOS gaji honorer secara bertahap akan dihapus.

Pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. "Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” 

Katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin. 

Hamid menjelaskan, sesuai namanya maka Dana BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. 

Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus. 

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer.

Hal ini sesuai fakta bahwa Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. 

Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. "Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid. 

Hamid menuturkan bahwa realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah. 

Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa. 

Kemendikbud Menghapus Alokasi Dana BOS Untuk Guru Honorer

Gaji Guru Honorer

Persentase BOS untuk gaji guru honorer turun 5% pada alokasi penggunaan dana operasional sekolah, akan tetapi pada dasarnya hal tersebut tidak terlalu berdampak pada penggajian guru honorer. 

Hal ini disesbkan oleh karena komponen satuan biaya BOS 2015 juga sudah dinaikkan. Dia mengungkapkan, satuan biaya BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta.

Iwan Hermawan selaku Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengatakan terkait dengan penggajian guru honorer melalui dana BOS yaitu ”Jadi jangan dilihat persentasenya yang turun karena nominalnya naik, maka unit cost-nya juga naik. Artinya, gaji mereka pasti relatif sama, bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,”

Iwan juga mengatakan gaji guru honorer dari dana BOS jangan dihapus selama pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS.

Dia mengasumsikan, jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh sekolah. Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar untuk membiayai gaji guru honorer itu. Iwan menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota memang bertanggung jawab membiayai gaji itu. 

Dia mengakui, ada kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawabnya seperti Kota Bandung guru honorer diberi gaji Rp300.000 per bulan. Namun, menjawab persoalan gaji guru honorer ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab guru honorer masih diperlukan, khususnya di daerah terpencil yang kekurangan guru PNS. 

”Jadi, sebelum dana BOS dihapus maka harus ada pemetaan dulu mana daerah yang kekurangan guru dan bagaimana kesejahteraan mereka ditanggung pemerintah,” ungkapnya. 

Pengamat pendidikan dari UPI Bandung, Said Hamid Hasan, berpendapat, jika pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), pemerintah harus memberikan perhatian kepada guru, terutama guru honorer yang masih dibutuhkan siswa di semua jenjang. 

Pemerintah pusat pun tidak bisa mengabaikan fakta bahwa daerah mengangkat guru honorer karena tidak ada jatah pengangkatan guru PNS. Jika memang pemerintah mau membereskan guru honorer, ujarnya, hal yang perlu dikaji pemerintah adalah berapa guru honorer yang diangkat tidak wajar. 

Di sisi lain, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru honorer yang pengangkatannya sesuai lantaran sekolah masih membutuhkannya

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...