Wow....gaji ke-13 akan dihapus, benarkah...? Coba saja ketik kata kunci (keyword) di Google “gaji ke 13″. Jangan kaget ya bila beberapa kata turunannya seperti pada gambar di bawah ini, yang berarti info gaji 13 PNS dihapus paling banyak dicari pembaca. Entah dari mana asalnya namun isu penghapusan gaji 13 ini masih ramai di berbagai medsos.
Sebenarnya sumber sahih untuk mengetahui apakah gaji 13 masih ada atau dihapuskan lihat Nota Keuangan APBN yang sudah disetujui atau disahkan DPR. Terdapat dua APBN yang dapat menjadi acuan, pertama APBN 2015 yang diajukan Presiden terdahulu SBY dan disahkan DPR pada bulan Oktober 2014. Dalam NK APBN 2015 alokasi untuk anggaran belanja K/L dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp647.309,9 miliar. Belanja K/L tersebut telah menampung kebutuhan untuk biaya operasional antara lain belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji (termasuk gaji ke-13).
Sumber kedua Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang diajukan Presiden Jokowi belum lama ini. Dalam NK APBN-P yang sudah disetujui DPR tersebut tidak ada perubahan untuk menghapus kebijakan pemberian gaji 13. Malah terdapat kenaikan belanja K/L menjadi Rp779.536,9 miliar (naik 20,4 persen). Kenaikan tersebut karena adanya tambahan anggaran untuk berbagai program prioritas Kabinet Kerja,
Masih dikutip dari APBN P 2015, Pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kualitas belanja (efisiensi dan penajaman alokasi belanja) melalui kebijakan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas dan paket meeting/konsinyering. Penerapannya dapat dilihat dalam Inpres No 2 tahun 2015.
Penghematan tersebut kemudian dapat diusulkan pemanfaatannya untuk mendanai program/kegiatan lain di masing-masing K/L yang sifatnya lebih strategis, lebih produktif, dan lebih selaras dengan agenda prioritas Presiden (refocusing). Penghematan sama sekali tidak menyentuh belanja pegawai termasuk gaji 13.
Kesimpulannya gaji ke-13 PNS tahun 2015 tetap akan dibayarkan, sesuai kebiasaan selama ini sekitar bulan Juni nanti PP-nya akan terbit. Begitu pula dengan rencana kenaikan gaji PNS sebesar 6% yang tercantum dalam APBN 2015 tidak mengalami perubahan di APBN-P 2015.
Sumber: Setagu.net
Tags yang terkait denga gaji ke -13 pns: gaji ke 13 tahun 2015, gaji ke 13 pns 2015, gaji ke 13 dihapus, gaji ke 13 tahun 2015 dibayarkan, gaji ke-13 dihapuskan, gaji ke-13 pns dihapus, gaji ke-13 adalah.
Sebenarnya sumber sahih untuk mengetahui apakah gaji 13 masih ada atau dihapuskan lihat Nota Keuangan APBN yang sudah disetujui atau disahkan DPR. Terdapat dua APBN yang dapat menjadi acuan, pertama APBN 2015 yang diajukan Presiden terdahulu SBY dan disahkan DPR pada bulan Oktober 2014. Dalam NK APBN 2015 alokasi untuk anggaran belanja K/L dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp647.309,9 miliar. Belanja K/L tersebut telah menampung kebutuhan untuk biaya operasional antara lain belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji (termasuk gaji ke-13).
Sumber kedua Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang diajukan Presiden Jokowi belum lama ini. Dalam NK APBN-P yang sudah disetujui DPR tersebut tidak ada perubahan untuk menghapus kebijakan pemberian gaji 13. Malah terdapat kenaikan belanja K/L menjadi Rp779.536,9 miliar (naik 20,4 persen). Kenaikan tersebut karena adanya tambahan anggaran untuk berbagai program prioritas Kabinet Kerja,
Masih dikutip dari APBN P 2015, Pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kualitas belanja (efisiensi dan penajaman alokasi belanja) melalui kebijakan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas dan paket meeting/konsinyering. Penerapannya dapat dilihat dalam Inpres No 2 tahun 2015.
Penghematan tersebut kemudian dapat diusulkan pemanfaatannya untuk mendanai program/kegiatan lain di masing-masing K/L yang sifatnya lebih strategis, lebih produktif, dan lebih selaras dengan agenda prioritas Presiden (refocusing). Penghematan sama sekali tidak menyentuh belanja pegawai termasuk gaji 13.
Kesimpulannya gaji ke-13 PNS tahun 2015 tetap akan dibayarkan, sesuai kebiasaan selama ini sekitar bulan Juni nanti PP-nya akan terbit. Begitu pula dengan rencana kenaikan gaji PNS sebesar 6% yang tercantum dalam APBN 2015 tidak mengalami perubahan di APBN-P 2015.
Sumber: Setagu.net
Tags yang terkait denga gaji ke -13 pns: gaji ke 13 tahun 2015, gaji ke 13 pns 2015, gaji ke 13 dihapus, gaji ke 13 tahun 2015 dibayarkan, gaji ke-13 dihapuskan, gaji ke-13 pns dihapus, gaji ke-13 adalah.