Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa Hakim Tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Hadi Poernomo telah melampaui kewenangannya.
"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo). Putusan tersebut bertentangan dengan UU. Dan memiliki implikasi luas buat pencegahan dan pemberantasan korupsi," tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Menurut Ruki, putusan hakim praperadilan yang memerintahkan lembaga antirasuah ini untuk menghentikan penyidikan, telah bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Padahal, dalam Pasal 40 itu, KPK tidak boleh menghentikan penyidikan.
"Pimpinan KPK berpendapat ini merupakan upaya sistematis untuk menghambat pemberantasan korupsi," tegasnya.
Untuk itu, dia memastikan KPK akan melakukan segala cara untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi penggelapan keberatan pajak BCA tahun 1999-2003 itu. Pasalnya, ada yang keliru dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
"KPK memutuskan akan melakukan segala cara perlawanan hukum, bukan saja untuk melangsungkan eksistensi KPK. Tapi meluruskan proses penegakan hukum yang porak-poranda akibat putusan ini," tukasnya.