Dengan adanya penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 412 pasal tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 2 Oktober 2014 yang lalu.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi beberapa bidang, yaitu :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Rincian dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam sub urusan pendidikan selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
1. Manajemen Pendidikan
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
a. Penetapan standar nasional pendidikan.
b. Pengelolaan pendidikan tinggi.
|
a. Pengelolaan pendidikan menengah.
b. Pengelolaan pendidikan khusus.
|
a. Pengelolaan pendidikan dasar.
b. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
|
2. Kurikulum
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
|
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan
nonformal.
|
3. Akreditasi
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
---
|
---
|
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
a. Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik.
b. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi.
|
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
|
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
|
5. Perizinan Pendidikan
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
a. Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.
|
a. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
|
a. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
|
6. Bahasa dan Sastra
Pemerintah Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia
|
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
|
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
|
Download selengkapnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…