Terkuak sudah motif pembantaian dua bersaudara di ruang kepala SDN 189, Jalan Anggrek, Pinrang, yang menewaskan Sri Wahyuni (25) serta melukai AD (15), Selasa 19 Mei 2015. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Hefril alias Aco (23), Al (15) dan surya (30). Ketiganya melakukan aksi, karena cinta salah seorang tersangka, Hefril alias Aco (23), ditolak.
Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi, Senin 25 Mei mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfrontir para pelaku, motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati pelaku utama, Hefril alias Aco karena cintanya ditolak korban Wahyuni. Menurutnya, sebelum melancarkan aksinya. Selasa, 19 Mei, ketiga pelaku berkumpul di suatu tempat, Sabtu 16 Mei guna mematangkan rencana pembunuhan.
Pertemuan tersebut diprakarsai Aco, lalu mempelajari situasi disekitar sekolah dan tingkah laku kedua korban sehari-hari. "Aksi pelaku adalah pembunuhan berencana karena telah direncanakan beberapa hari sebelum dilaksanakan," ungkap Adri Irniadi, saat memberikan keterangan di depan sejumlah awak media cetak dan elektronik, di ruang kerjanya, Senin 25 Mei.
Mantan Kapolres Mamuju Utara ini menambahkan, Hefri menawarkan kepada pelaku Al untuk memperkosa adik Sri Wahyuni, Adr (15), sementara Surya membantu aksi Hepri dan Al. "Pada malam kejadian, ketiga pelaku menyimpan motornya di rumah Hefril, selanjutnya menuju pos kamling di sekitar sekolah setelah mereka menghisap sabu-sabu," ujarnya.
Dikatakan, Selasa 19 Mei, sekitar pukul 04.00 dinihari, ketiga pelaku masuk melalui gang yang berada di samping sekolah tersebut. Ketiganya kemudian mendapati Sri Wahyuni yang lagi berbaring di atas sofa di ruang kepala sekolah yang kebetulan tidak dikunci korban. "Surya menghantam leher dan kepala bagian belakang korban Sri Wahyuni menggunakan balok kayu. Adr adik Wahyuni yang lagi tertidur tidak jauh dari tempat itu, terbangun setelah mendegar suara ribut. Pelaku Aco yang sudah stand by langsung menghajar korban Adr," tandas Kapolres.
Kedua kakak beradik tersebut terkapar. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya memperkosa korban. Sementara Surya hanya menonton sambil berjaga. "Setelah nafsu bejatnya terpenuhi, ketiga pelaku langsung kabur, namun meninggalkan barang bukti berupa celana dalam milik Hefril dan balokkayu yang dipakai untuk menghajar kedua korban," terang perwira dua bunga melati dipundaknya ini. Ada pula belender yang digunakan pelaku sebagai alat pukul dan sarung serta jaket yang digunakan Aco dan Surya menutupi wajahnya saat beraksi, juga diamankan petugas saat menangkap Surya di rumahnya.
Adri menambahkan, dari keterangan korban Adr yang selamat, pintu ruangan yang terbuka tersebut sengaja di buka karena sudah masuk waktu subuh. Sehari-harinya korban membuka pintu menjelang subuh karena bersiap- siap untuk salat subuh dan membersihkan ruangan sekolah. Adri Irniadi juga mengklarifikasi banyaknya isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Pinrang.
"Korban yang digorok lehernya itu tidak benar, karena tidak ada benda tajam yang ditemukan di TKP. Terkait hubungan asmara antara pelaku utama dengan pelaku lainnya, yaitu Mansur alias Surya (waria), itu juga tidak benar. Surya dan Al ikut terlibat membantu Aco murni didasari rasa pertemanan," jelasnya.
Sementara salah seorang tersangka, Aldi Senin kemarin, mengaku, Hepril dan Surya memang sudah merencanakan sebelumnya untuk melakukan aksi ini karena cinta Hepril alias Aco ditolak mentah-mentah Sri Wahyuni. Sebagai keluarga dan sahabat Hepril, dia membantu dalam menjalankan aksinya. "Kami lakukan karena dendam sama itu cewek yang menolak cinta Hepril," ujarnya.
Al mengatakan, Sri Wahyuni sudah berulang kali didatangi Hepril untuk mengutarakan cintanya, tetapi selalu ditolak mentah-mentah dengan alasan masih sementara kuliah dan konsentrasi belajar untuk menyelesaikan kuliah.
Sementara Surya yang dikonfirmasi hanya menjawab, melakukan hal itu karena membantu teman. Hepril alias Aco ini kesehariannya adalah bertani, Al seorang pengangguran yang putus sekolah dan Surya bekerja disalah satu toko kosmetik di Pinrang. Ketiga pelaku yang telah melakukan pembunuhan dengan perencanaan dan pemerkosaan, dijerat pasal 340 subs 339 lebih subs 338 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara