Sekolah gratis memang dapat dikatakan sangat membantu masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan kebijakan sekolah gratis, program wajib belajar 12 tahun bisa benar-benar dijalankan oleh pemerintah. Namun terkait dengan UU 23 Tahun 2014 dikhawatirkan mengganjal berlakunya sekolah gratis.
Sebagaimana berita yang admin kutip dari okezone.com bahwa Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, terancam menghentikan kebijakan sekolah gratis. Hal ini berkaitan dengan implementasi UU 23 Tahun 2014 yang mengatur pelimpahan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) kepada pemerintah provinsi.
Kepala Disdik Surabaya M. Ikhsan mengatakan, pihaknya berencana melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat dalam menyikapi penerapan peraturan baru tersebut. Pemkot Surabaya sendiri telah memiliki berbagai kegiatan program pendidikan, di antaranya program wajib belajar 12 tahun.
“Dalam program itu, Dinas Pendidikan Kota Surabaya membebaskan biaya pendidikan bagi siswa SD hingga SMA sederajat,” kata Ikhsan, Jumat (26/12/2014).
Menurut Ikhsan, konsultasi ke pemerintah pusat tidak hanya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun juga ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri.
Dia berharap, program pendidikan yang berjalan di Surabaya tidak terkendala. Meski sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan akan memberlakukan aturan sama dalam pengelolaan pendidikan menengah di Jawa Timur. Ketentuan Dinas Pendidikan Jawa Timur tersebut mengancam kebijakan pendidikan gratis tingkat SMA sederajat di Surabaya.
“Kami sekarang konsultasi dengan provinsi dan pusat. Langkah apa yang harus disiapkan. Jika (pengelolaan) diambil alih provinsi diharapkan program tetap jalan,” katanya.
Ikhsan mengakui, untuk anggaran sebenarnya tidak ada masalah. Pemerintah Kota Surabaya telah menganggarkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) dan berbagai kegiatan pendidikan dalam APBD 2015.
“Tetapi kami tetap harus melakukan konsultasi, karena sudah banyak program yang kami sinergikan dengan sekolah, dan telah berjalan baik,” kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, salah satu program pendidikan yang berjalan adalah program mitra warga dengan sasaran para siswa miskin. Berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan yang berisi tentang anggaran bantuan operasional daerah yang diperuntukkan bagi sekolah negeri dan swasta, untuk siswa miskin di jalur mitra warga dibebaskan seluruh biaya sekolah serta mendapatkan bantuan seperti seragam sekolah.
“Dalam menangani masalah, kami juga melibatkan seluruh SKPD (Satuan Kerja perangkat Daerah), di antaranya untuk menangani keluarga tidak mampu dengan (program) Mitra Warga. Namun demikian, konsultasi diperlukan, agar kami tidak salah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” katanya