Wednesday, March 11, 2015

MenkumHAM Legalkan Golkar Versi Agung Laksono

Putusan Mahkamah Partai Golkar 030315 aw 1

Kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu merujuk dari hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima hasil Munas di Ancol, Jakarta.
Hal itu mengemuka saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar jumpa pers dikantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Dikatakan Yasonna, dengan dasar keputusan dari Mahkamah Partai Golkar, pihaknya pun mengbulkan kepengurusan Agung Laksono. "Kami memutuskan seperti amar keputusan Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono. Yaitu ketentuan yang mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar (sifatnya) final dan mengikat," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat jumpa pers dikantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Selain itu, berdasarkan pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan mengikat. "Tadi pagi jam 10.00 WIB saya sudah ambil keputusan DPP PG, baik itu yang diajukan suratnaya dari kami bapak Aburizal Bakrie dari hasil Munas Bali, maupun, Pak Agung Laksono hasil Munas Ancol," ungkap Yasonna. Pun demikian, Yasonna mengatakan, pihaknya belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan. Pasalnya, Agung belum menyerahkan akta notaris terkait kepengurusan. SK itu akan terbit setelah ada daftar kepengurusan dari kedua belah pihak dengan akta notaris. "Nanti setelah masuk (kepengurusan dan akta notaris), baru ada surat keputusan. Tapi sekarang kita sudah putuskan bahwa yang kita terima adalah keputusan mahkamah partai," tandas menteri asal PDIP itu.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...